Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi dalam Penerbitan SHGB di Atas Laut Tangerang

HUKAM NASIONAL

Jakarta – Pagar laut yang membentang di wilayah pesisir Tangerang berpotensi menyeret kasus ini ke ranah hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti serta data terkait kasus ini. “Kami sedang melakukan pengumpulan bahan-bahan, bukti, data, dan keterangan,” ujar Harli pada Jumat (31/1).

Sebagai langkah lanjutan, Kejagung juga berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memperjelas dugaan tindak pidana ini. Harli menegaskan bahwa jika terdapat indikasi korupsi, maka kasus ini akan menjadi kewenangan Kejagung. “Jika dalam penerbitan SHGB ini terdapat unsur suap atau gratifikasi, maka ini akan masuk dalam ranah hukum kami,” jelasnya.

Pagar laut yang dipersoalkan membentang sepanjang 30,16 km di pesisir 16 desa dari enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pagar laut tersebut telah bersertifikat HGB dan dikuasai oleh beberapa pihak.

Kejagung berharap kementerian serta lembaga terkait turut mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam penerbitan SHGB di wilayah pesisir tersebut. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *