PRADANAMEDIA JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi bukti bahwa proses penyidikan terhadap Nadiem telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Kita menghormati putusan tersebut. Putusan ini menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sesuai dengan aturan hukum acara pidana,” ujar Anang di Jakarta, Senin (13/10).

Anang menjelaskan, dengan ditolaknya praperadilan tersebut, maka penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Nadiem Makarim sah secara hukum.
“Dengan adanya putusan ini, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem dinyatakan sah menurut hukum acara pidana,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Anang memastikan bahwa setelah putusan ini, penyidik akan menuntaskan proses penyidikan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
“Selanjutnya penyidik akan melanjutkan penyidikan secara profesional, objektif, dan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Kami memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Putusan hakim PN Jakarta Selatan tersebut sekaligus memperkuat posisi hukum Kejagung dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek. Dengan hasil ini, penyidik kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk melanjutkan proses perkara hingga tahap penuntutan. (RH)

