Kejagung Dorong Bareskrim Usut Dugaan Korupsi dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

HUKAM NASIONAL

**PRADANAMEDIA/ JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Bareskrim Polri untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pagar laut di Tangerang. Indikasi kuat mengarah pada praktik gratifikasi dan suap terkait proses perizinan yang melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin, serta tiga tersangka lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkap bahwa analisis Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan adanya pelanggaran hukum dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), serta izin PKK-PR darat. “Dugaan ini mencakup pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta indikasi gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod,” ujar Harli dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).

Kerugian Negara dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kejagung menyoroti dampak dari dugaan pemalsuan dokumen tersebut, yang berpotensi merugikan keuangan negara serta perekonomian nasional akibat penguasaan ilegal wilayah laut. “Penerbitan izin dan sertifikat tanpa persetujuan reklamasi maupun izin PKK-PR Laut melanggar regulasi yang berlaku,” tegas Harli.

JPU menduga penerbitan sertifikat ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan ilegal dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland. Oleh karena itu, Kejagung mengembalikan berkas perkara ke Bareskrim Polri dan meminta penyidikan lebih lanjut dengan fokus pada unsur tindak pidana korupsi.

Instruksi Kejagung: Proses Hukum Harus Berjalan Transparan

Berdasarkan hasil analisis hukum, JPU memberikan petunjuk agar kasus ini diarahkan ke ranah tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tambah Harli.

Penyidik Bareskrim Polri diberikan waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara sesuai arahan JPU sebelum dilimpahkan kembali ke Kejagung.

Modus Pemalsuan dan Bukti yang Disita

Hingga kini, kasus pagar laut Tangerang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dengan fokus pada proses perizinan dan dugaan pemalsuan dokumen. Para tersangka diduga mencatut nama warga Desa Kohod untuk membuat surat perizinan palsu di kawasan pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkap bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka melibatkan pengajuan permohonan pengukuran lahan fiktif melalui pihak tertentu hingga terbitnya 263 sertifikat hak milik atas nama warga Kohod.

“Keempat tersangka diduga memalsukan berbagai dokumen seperti girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik, surat pernyataan tidak sengketa, serta surat keterangan tanah dan dokumen lainnya,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, pada 18 Februari 2025.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggeledahan di Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk printer, monitor, keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod. Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen yang diduga digunakan untuk memalsukan surat izin lahan pagar laut Tangerang.

Penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap aliran dana serta pihak lain yang terlibat dalam skandal ini. Kejagung dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan keadilan serta mencegah praktik korupsi serupa di masa mendatang. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *