
PRADANAMEDIA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memperkenalkan sejumlah kebijakan baru di bidang pendidikan setelah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini selaras dengan visi Astacita Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia hingga 2029.
Berikut adalah rangkuman kebijakan baru yang diterapkan:
1. Kegiatan Sebelum Masuk Kelas
Untuk membangun karakter siswa, beberapa kegiatan wajib diberlakukan setiap pagi, yaitu:
- Senam Indonesia Hebat: Siswa diwajibkan melakukan senam minimal dua kali seminggu guna meningkatkan kebugaran fisik dan semangat belajar.
- Menyanyikan “Indonesia Raya”: Sebelum memulai pelajaran, siswa menyanyikan lagu kebangsaan sebagai bentuk cinta tanah air.
- Berdoa Sebelum Belajar: Setiap siswa berdoa sesuai keyakinan masing-masing untuk meningkatkan rasa syukur dan fokus dalam belajar.
2. Ujian Nasional (UN) Kembali Digelar
UN yang sebelumnya dihapus kini diadakan kembali dengan nama baru, Tes Kompetensi Akademik (TKA). Pelaksanaan ini bertujuan untuk meningkatkan standar pendidikan nasional:
- Jenjang SMA, SMK, dan MA dimulai pada November 2025.
- Jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai tahun 2026.
Hasil TKA SMA akan menjadi pertimbangan perguruan tinggi dalam menerima siswa.
3. Sistem Baru Penerimaan Siswa
Skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga direformasi:
- Jalur zonasi akan didasarkan pada jarak tempat tinggal dengan sekolah, bukan dokumen kependudukan.
- Istilah PPDB diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) agar lebih sederhana dan familier.
- Sekolah swasta akan dilibatkan untuk menampung siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.
4. Renovasi Sekolah
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 17,1 triliun untuk merenovasi 10.000 sekolah yang mengalami kerusakan pada tahun 2025. Langkah ini menjadi prioritas untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih nyaman dan aman.
5. Kenaikan Tunjangan Guru
Untuk meningkatkan kesejahteraan guru, tunjangan sertifikasi dinaikkan:
- Guru ASN dan PPPK yang baru disertifikasi akan menerima tunjangan sebesar Rp 2 juta.
- Bagi yang sudah memiliki sertifikasi, tunjangan naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta.
6. Guru ASN dan PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Dalam kebijakan baru ini, guru ASN dan PPPK diizinkan mengajar di sekolah swasta dengan memenuhi syarat tertentu yang dinilai oleh tim pertimbangan.
Dengan kebijakan ini, Abdul Mu’ti berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kesejahteraan guru, dan fasilitas sekolah, sekaligus memperkuat pendidikan karakter siswa. Transformasi ini diharapkan mampu menciptakan generasi muda Indonesia yang cerdas, berkarakter, dan kompetitif di masa depan. (RH).
