Kasus Dugaan Penipuan Eks Pengacara Anak Bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung, Resmi Naik ke Penyidikan

HUKAM NASIONAL

Jakarta – Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan pengacara Arif Nugroho, anak bos Prodia. Kasus ini kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penyidik dari Subdit II Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menggelar perkara pada Sabtu, 8 Februari 2025. Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan bukti awal yang cukup sehingga status kasus ini dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Forum gelar perkara sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan Pencucian Uang

Ade Ary menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait laporan yang dibuat oleh Arif Nugroho. Arif sendiri saat ini juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan kekerasan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Jakarta Selatan.

“Dari bukti permulaan tersebut, penyidik menduga telah terjadi tindak pidana berupa penipuan dan/atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelasnya.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 15 saksi serta masih menganalisis dokumen terkait dan berkoordinasi dengan ahli pidana guna mendalami penyidikan lebih lanjut.

Kronologi Dugaan Kasus

Kasus ini bermula ketika Evelin Dohar Hutagalung mendampingi Arif Nugroho dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur yang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024. Saat itu, kasusnya berada di bawah penanganan AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim.

Di tengah proses hukum yang dijalaninya, Arif Nugroho meminta Evelin—yang saat itu menjadi pengacaranya—untuk menjual mobil Lamborghini miliknya. Hasil penjualan mobil tersebut, menurut kesepakatan, akan digunakan untuk membantu mengurus perkara hukum yang tengah dihadapi Arif.

Namun, pada 27 Januari 2025, Pahala, kuasa hukum Arif Nugroho, melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

“Terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Korban lalu meminta agar hasil penjualan mobil tersebut ditransfer terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar,” ungkap Ade Ary.

Namun hingga kini, uang hasil penjualan mobil mewah tersebut tidak diterima oleh Arif Nugroho. Selain itu, mobil tersebut juga belum dikembalikan, sehingga korban mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 miliar.

Penyidik terus mendalami kasus ini dengan melakukan analisis lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta yang ada. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *