PRADANAMEDIA / SAMPIT – Kasus dugaan penggelapan dana hasil penjualan gabah senilai sekitar Rp800 juta yang menyeret Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terus menjadi sorotan publik.
Meski demikian, pihak Perum Bulog Cabang Kotim menegaskan belum menganggap kasus tersebut sebagai kerugian. Pasalnya, perjanjian kerja sama antara Bulog dan BUMDes Lampuyang masih berlaku hingga 30 November 2025.
“Kami masih menunggu sampai batas waktu perjanjian berakhir. Jadi selama masa itu belum lewat, kami belum bisa menyebutnya sebagai kerugian. Bisa saja dalam waktu dekat pihak BUMDes atau pengurusnya memenuhi kewajibannya,” ujar Asisten Manager Bulog Kotim, Wanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/11).

Wanto menjelaskan, kerja sama antara Bulog dan BUMDes Lampuyang dilakukan melalui kontrak resmi untuk pengolahan serta penjualan gabah petani lokal. Dalam prosesnya, sebagian hasil panen sudah diterima Bulog, sehingga nilai yang belum diselesaikan belum sepenuhnya dikategorikan sebagai kerugian.
“Dari total sekitar 48 ton gabah yang tercantum dalam kontrak, sebagian sudah dikirim dan diterima. Masih ada sisa pengolahan yang belum diselesaikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, meski Ketua BUMDes Lampuyang berinisial MA saat ini tidak dapat dihubungi, Bulog tetap berpegang pada isi perjanjian yang masih aktif. Menurutnya, menyimpulkan adanya kerugian sebelum masa kontrak berakhir justru berisiko menimbulkan kesalahpahaman hukum.
“Kami tidak mau terburu-buru membuat pernyataan. Kalau kami sudah menyebut rugi, sementara nanti mereka datang menyelesaikan kewajiban, bisa jadi persoalan baru. Jadi kami tetap menghormati perjanjian yang berlaku,” tegas Wanto.
Bulog terakhir kali berkomunikasi dengan MA pada 18 Oktober 2025, sekitar tiga minggu sebelum kasus ini mencuat. Saat itu, menurut Wanto, seluruh proses pengiriman dan pembayaran berjalan lancar tanpa kendala.
“Sebelum kasus ini muncul, tidak ada masalah. Semua transaksi sesuai jadwal dan perjanjian. Baru belakangan kami mendengar kabar bahwa yang bersangkutan sulit dihubungi,” ujarnya.
Meski masih menunggu itikad baik pihak BUMDes, Wanto menegaskan bahwa Bulog siap menempuh langkah hukum apabila hingga batas waktu kontrak berakhir tidak ada penyelesaian.
“Kalau sampai akhir November tidak ada kejelasan, tentu kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (RH)

