Kasus Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR, Kejari Palangka Raya Periksa Puluhan Saksi dan Klarifikasi Pihak Toko

HUKAM LOKAL

PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) yang diduga terjadi pada periode 2018–2022.

Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Hadiarto, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini meminta keterangan dari sejumlah toko yang tercatat dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) belanja Pascasarjana UPR.

“Ada beberapa hari ini yang kita minta keterangan,” jelas Hadiarto, Senin (25/8).

Menurutnya, hingga kini Kejari Palangka Raya telah memeriksa tidak kurang dari 80 orang saksi, termasuk sebelumnya beberapa pihak dari jajaran rektorat UPR.

Sebagai informasi, kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan setelah penyidik Kejari melakukan penggeledahan di gedung Pascasarjana UPR pada 22 Februari 2024 lalu. Namun, meski sudah lebih dari satu tahun sejak kasus mencuat, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Hadiarto menegaskan, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti agar penetapan tersangka nantinya kuat secara hukum.

“Setelah semuanya lengkap baru kita tetapkan tersangka. Saat ini memang belum ditetapkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap bukti yang dikumpulkan harus mampu menguatkan dakwaan di persidangan.

“Kalau bukti-bukti sudah lengkap dan jelas, baru akan terlihat siapa yang paling bertanggung jawab,” tandasnya.

Hingga kini, pihak media masih mencoba mengonfirmasi pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi tersebut. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *