Kasus Brimob Lindas Ojol: Propam Libatkan Komnas HAM dan Kompolnas, 7 Polisi Ditahan

HUKAM NASIONAL

PRADANAMEDIA / JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memastikan proses penyelidikan kasus pelindasan seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob dilakukan secara transparan dengan melibatkan lembaga eksternal.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan keterlibatan pihak independen sejak awal pemeriksaan.

“Saya selaku Kadiv Propam Polri memastikan proses ini dilakukan terbuka dengan melibatkan pihak eksternal, mulai dari tadi malam,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/8).

Menurut Abdul, dua lembaga yang telah turun langsung mendampingi adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Mulai dari pendampingan Kompolnas hingga rekan-rekan dari Komnas HAM, semuanya kami fasilitasi agar penanganan kasus ini berjalan objektif,” tambahnya.

Tujuh Anggota Brimob Ditahan

Hingga saat ini, tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat telah ditangkap dan ditempatkan di ruang tahanan khusus (patsus) Divpropam Polri. Mereka adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis malam (28/8) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Dalam rekaman video amatir yang beredar di media sosial, terlihat mobil rantis Brimob melaju kencang di tengah kerumunan warga yang berhamburan.

Di tengah kekacauan itu, kendaraan lapis baja tersebut melindas seorang pengemudi ojol, Affan, yang tengah berusaha menyelamatkan diri. Bukannya berhenti, mobil justru terus melaju meninggalkan korban.

Aksi itu memicu kemarahan massa. Warga yang melihat kejadian langsung mengejar dan memukuli kendaraan Brimob tersebut.

Janji Transparansi Penyelidikan

Kasus ini memicu sorotan publik karena menyangkut nyawa warga sipil. Polda Metro Jaya sebelumnya juga berjanji akan mengusut kasus ini secara objektif dan transparan.

Kini, keterlibatan Komnas HAM dan Kompolnas diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan adil, sekaligus meredam keresahan masyarakat atas tindakan aparat yang dinilai brutal. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *