Kapolri Irit Bicara Soal Pengamanan Kejati dan Kejari oleh TNI, IPW Soroti Dugaan Pelanggaran Konstitusi

HUKAM NASIONAL

Pradanamedia/Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, enggan memberikan penjelasan panjang saat diminta tanggapan terkait pengerahan personel TNI untuk menjaga Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Ia hanya menekankan bahwa hubungan antara institusinya dengan TNI semakin solid.

“Yang jelas sinergisitas TNI-Polri semakin oke,” ujar Sigit sambil menggenggam tangan, saat ditemui di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rabu (14/5/2025).

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah mengeluarkan perintah melalui Telegram Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025, yang menginstruksikan pengerahan personel dan peralatan TNI untuk memperkuat pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Langkah tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk Indonesia Police Watch (IPW), yang menilai tindakan itu berpotensi melanggar konstitusi dan batas kewenangan institusi negara.

“IPW menilai pengerahan pengamanan TNI di institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri melanggar konstitusi UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran pers, Senin (12/5/2025).

Menurut TAP MPR Nomor VII Tahun 2000, TNI adalah alat pertahanan negara, sementara urusan keamanan dan ketertiban merupakan tugas Polri. IPW menyebut bahwa keterlibatan TNI dalam tugas-tugas keamanan sipil dapat mengacaukan pembagian kewenangan antar lembaga negara dan melanggar prinsip tata pemerintahan berdasarkan konstitusi.

“Ini dapat mengganggu relasi antar lembaga negara, merusak tatanan konstitusi, serta menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegas Sugeng.

Atas dasar itu, IPW mendesak Presiden RI dan DPR RI untuk segera melakukan evaluasi dan pembahasan serius terkait pelaksanaan instruksi Panglima TNI tersebut.

“Kami mendesak Presiden dan DPR untuk meninjau potensi pelanggaran UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000 dalam pengerahan TNI untuk pengamanan institusi kejaksaan,” pungkasnya. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *