**PRADANAMEDIA/ PALANGKA RAYA – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa aksi penyegelan terhadap PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Barito Selatan (Barsel) oleh organisasi masyarakat DPD Grib Jaya Kalimantan Tengah akan ditangani secara serius dan diproses melalui jalur hukum.
Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya video penyegelan pabrik dan gudang PT BAP yang terjadi pada 26 April 2025 lalu. Dalam video tersebut, terlihat DPD Grib Jaya memasang spanduk bertuliskan “pabrik dan gudang ini dihentikan operasionalnya oleh DPD Grib Jaya Kalteng.”
Menanggapi hal ini, Kapolda secara khusus telah memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum), dan Subdit Jatanras untuk membentuk tim guna mendalami kasus ini dan membantu proses penyelidikan yang saat ini ditangani oleh Polres Barsel.

“Prinsip kami jelas, semua persoalan harus diselesaikan dengan menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Negara ini adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap tindakan yang menimbulkan keresahan harus diproses sesuai koridor hukum,” tegas Irjen Iwan, Jumat (2/5).
Kapolda juga telah menginstruksikan penerbitan Laporan Polisi (LP) model A untuk kasus ini. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa pihak perusahaan kemungkinan merasa tertekan atau mengalami intimidasi atas tindakan penyegelan tersebut.
“Jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, maka perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kami akan kumpulkan bukti-bukti dan menetapkan tersangka jika memang ada pelanggaran hukum,” tambahnya.
Aksi penyegelan oleh DPD Grib Jaya dilakukan dengan mengklaim menerima kuasa dari Sukarto, warga Barito Timur (Bartim), yang bersengketa dengan PT BAP terkait perjanjian jual beli karet. Sengketa tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Buntok dan telah melalui proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung.
Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, PT BAP dinyatakan wanprestasi karena tidak melunasi pembayaran karet sebesar Rp778.732.739 kepada Sukarto. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membayar ganti rugi atas keuntungan yang tidak dapat dinikmati oleh Sukarto sebesar 6 persen per tahun, terhitung sejak 2 Februari 2011 hingga putusan dilaksanakan.
Meski putusan hukum telah dijatuhkan, Irjen Iwan menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pihak non-yudisial.
“Saya memahami jika ada pihak masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil atau belum mendapatkan kepastian hukum. Namun sekali lagi saya tegaskan, semua permasalahan harus diselesaikan melalui proses hukum yang sah. Jangan main hakim sendiri,” pungkasnya. (RH)
