Kalteng Tingkatkan Kapasitas Pengawas Lingkungan, Dorong Penegakan Sanksi Tegas

LOKAL PEMERINTAHAN

Pradanamedia/Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengadakan pelatihan peningkatan kapasitas bagi Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan pejabat struktural pengelola lingkungan dari seluruh kabupaten/kota di wilayah tersebut. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aquarius, Palangka Raya, pada Rabu, 7 Mei 2025.

Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, serta ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan yang telah diberikan.

Joni juga menegaskan bahwa pemerintah daerah, khususnya di tingkat kabupaten/kota, harus aktif melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha di wilayah masing-masing. Bila ditemukan pelanggaran terhadap persetujuan lingkungan, pemerintah daerah berwenang menjatuhkan sanksi administratif seperti teguran, paksaan pemerintah, atau denda administratif.

Pelatihan ini sekaligus merespons terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan. Regulasi ini menggarisbawahi peran penting daerah dalam penegakan sanksi, khususnya pengenaan denda yang termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan wajib disetor ke kas negara.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan sanksi administratif oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota akan dievaluasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Evaluasi ini juga akan menjadi dasar penilaian atas perlunya tindakan lanjutan, termasuk kemungkinan peninjauan ulang tim uji kelayakan di daerah dan sanksi administratif lanjutan bagi kepala daerah yang tidak menjalankan kewajibannya dalam pengawasan lingkungan. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *