Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kehutanan terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga lingkungan hidup dan keberlanjutan ekosistem. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS). Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Aquarius Boutique pada Rabu (18/12/2024).
Dalam acara tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Agustan Saining, yang diwakili oleh Kabid Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (PDAS) dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), Ansar, menyampaikan bahwa pengelolaan DAS merupakan langkah penting dalam menjaga, mengatur, dan memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan.

“Pengelolaan DAS bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem, mengoptimalkan manfaat ekonomi dari sumber daya air, tanah, dan hutan, serta mengurangi risiko bencana alam seperti banjir, kekeringan, dan tanah longsor. Selain itu, ini juga memastikan sumber daya alam tetap berkelanjutan bagi generasi mendatang,” jelas Ansar.
Pengelolaan DAS, lanjut Ansar, harus dilakukan secara menyeluruh, melibatkan berbagai pihak, lintas sektor, dan lintas wilayah. Pendekatan holistik ini memastikan ekosistem DAS dari hulu ke hilir dapat dikelola secara terpadu dan berkesinambungan.
“Keterpaduan ini memerlukan komitmen tinggi dari semua pihak, termasuk pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat luas. Dengan kesamaan visi, pengelolaan DAS yang optimal dapat tercapai,” tambahnya.
Ansar juga menekankan bahwa pengelolaan DAS membutuhkan integrasi sektor kehutanan, pertanian, dan tata ruang. Pendekatan ini memungkinkan terciptanya solusi yang lebih efektif untuk melestarikan ekosistem sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Perda Nomor 1 Tahun 2024 diharapkan menjadi instrumen strategis dalam melindungi lingkungan hidup dan ekosistem. Perda ini mengatur pemanfaatan dan konservasi DAS, mendukung ketahanan air, serta mengatasi kerusakan ekosistem. Selain itu, Perda ini memberikan kepastian hukum, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mendukung kebijakan nasional dalam menjaga kelestarian sumber daya alam.
“Peran Perda ini sangat vital. Selain sebagai dasar hukum, Perda DAS juga menjadi panduan untuk pengelolaan DAS yang lebih terintegrasi, mencegah kerusakan lingkungan, dan mendukung mitigasi bencana,” pungkas Ansar.
Dengan sosialisasi ini, Pemerintah Provinsi Kalteng berharap semua pihak dapat bersinergi untuk mewujudkan pengelolaan DAS yang optimal demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang. (KN)
