Kalapas Perempuan Palangka Raya Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, Usai Dua Napi Diduga Terlibat Jaringan Lintas Provinsi

HUKAM LOKAL
Bagikan Berita

PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Palangka Raya, Hani, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan lapas. Pernyataan ini disampaikan menanggapi informasi dugaan keterlibatan dua narapidana dalam jaringan narkoba lintas provinsi yang baru-baru ini diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

Sebelumnya, BNNP Kalteng dan BNNP Kalbar berhasil menggagalkan penyelundupan 8,3 kilogram sabu dan 211 butir pil ekstasi. Dalam kasus tersebut, terungkap adanya dugaan keterlibatan dua narapidana dari Lapas Perempuan Palangka Raya serta satu narapidana dari Lapas Sampit.

“Kami sudah berkoordinasi dengan BNNP Kalimantan Tengah dan terus menunggu perkembangan proses penyelidikan. Prinsipnya, kami mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba di lingkungan lapas,” ujar Hani, Selasa (11/11).

BARANG BUKTI – Barang bukti pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 8,3 kilogram yang disita BNNP Kalteng, Senin (10/11/2025). Kasus ini diduga melibatkan dua narapidana di Lapas Perempuan Palangka Raya.

Hani menjelaskan, pihaknya secara rutin melakukan razia, sosialisasi internal, serta penggeledahan mendadak guna mencegah peredaran barang haram tersebut. Selain itu, pihak BNNP Kalteng juga telah menyampaikan informasi awal mengenai keterlibatan warga binaan di lapas yang ia pimpin.

“Begitu ada indikasi keterlibatan napi, kami langsung meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengamanan, baik terhadap warga binaan maupun petugas lapas,” tegasnya.

Hani menambahkan, dua narapidana yang kini disebut-sebut terlibat jaringan lintas provinsi memang sebelumnya telah divonis atas kasus serupa. Ia memastikan, Lapas Perempuan Palangka Raya akan sepenuhnya mendukung proses hukum yang tengah dijalankan BNNP Kalteng, termasuk terhadap dua warga binaannya yang disebut terkait kasus tersebut.

“Kanwil Ditjen Pemasyarakatan juga telah menginstruksikan agar pengawasan diperketat dan tindakan tegas diambil jika ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di dalam lapas,” jelas Hani.

Ia menegaskan, komitmen pemberantasan narkoba di lapas bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum eksternal, tetapi juga menjadi bagian dari pembenahan internal sistem pemasyarakatan, agar lingkungan lapas tetap bersih dan berintegritas.

“Kalau ada pengembangan lebih lanjut, kami serahkan sepenuhnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami siap bekerja sama dengan BNNP dalam setiap langkah pemberantasan narkoba,” pungkas Hani. (RH)


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *