PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

HUKAM NASIONAL

Kajari Kediri Tembak ke Udara untuk Melindungi Diri dari Pemotor yang Mengadang

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, membenarkan bahwa tindakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, yang menembakkan senjata api ke udara saat diadang dua pemotor, adalah langkah yang tepat. Menurut Mia, tembakan peringatan tersebut merupakan upaya penyelamatan diri di tengah situasi yang sangat terdesak.

“Kajari Kediri mengambil tindakan tersebut karena merasa terancam dan berada dalam situasi yang berbahaya ketika diadang oleh dua anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berinisial HFL dan AM,” jelas Mia Amiati, saat ditemui di Universitas Airlangga Surabaya pada Jumat (27/12/2024).

Insiden ini terjadi pada Senin (23/12/2024), sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Imam Bonjol, Kediri. Saat itu, Kajari Kediri sedang dalam perjalanan bersama keluarganya. Tiba-tiba, ia diadang oleh dua pengendara motor yang tidak dikenal, yang belakangan diketahui bernama HFL (33) dari Kampung Dalem, dan AM dari Kecamatan Mojo. Kedua pelaku diduga berusaha mengancam keselamatan Kajari.

Dalam kondisi terdesak, Kajari Kediri terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk melindungi dirinya. “Tindakan ini sesuai dengan prosedur pengamanan yang berlaku bagi aparat penegak hukum, yang mengharuskan mereka untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan diri,” kata Mia.

Mia juga menegaskan bahwa menurut Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api, seorang jaksa berhak menggunakan senjata api dalam keadaan terancam, baik untuk menyelamatkan diri atau orang lain, jika tidak ada cara lain untuk menghindari bahaya.

Mia menjelaskan lebih lanjut bahwa setelah keluar dari restoran bersama keluarganya, Kajari Kediri mulai diikuti oleh kedua pelaku. Motif dari tindakan mereka diduga karena ketidaksukaan terhadap kendaraan dinas yang beroperasi malam hari di luar jam kerja. Kedua pelaku, yang dalam kondisi mabuk, mengikuti dan mengadang mobil dinas Kajari.

Akibat insiden ini, Kajari Kediri mengalami luka di tangan dan kaki, sementara anaknya mengalami trauma. Mia menambahkan bahwa Kajari Kediri dikenal sebagai sosok yang santun dan tidak pernah bermasalah dengan orang lain.

Meskipun begitu, Kejati Jatim telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menangani kasus ini secara menyeluruh dan transparan. Mia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. “Kami akan terus memberikan informasi resmi untuk memastikan transparansi dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” tegasnya. (KN)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *