PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) memeriksa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, terkait dugaan penyelewengan penjualan hasil tambang zirkon oleh PT Investasi Mandiri (IM).
Vent tiba di kantor Kejati Kalteng sekitar pukul 08.30 WIB, Kamis (18/9). Ia baru keluar melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sekitar pukul 11.38 WIB, bertepatan dengan jam istirahat siang.
Sejumlah awak media yang sudah menunggu mencoba melakukan wawancara cegat (doorstop). Namun, Vent enggan memberikan keterangan sedikit pun. Ia memilih langsung menuju mobil dinasnya dan meninggalkan kompleks Kejati Kalteng.

Pemeriksaan terhadap Vent diketahui belum tuntas. Kejati Kalteng menilai keterangan Kadis ESDM penting, karena dinas yang ia pimpin berwenang mengeluarkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang diduga dimanfaatkan PT IM untuk melancarkan praktik penjualan hasil tambang.
Modus Dugaan Penyelewengan PT IM
PT IM diketahui mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi seluas 2.032 hektare di Desa Tawang Kayangan dan Tumbang Miwan, Kabupaten Gunung Mas. IUP tersebut diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang pada 2020 oleh Dinas PTSP Kalteng.
Namun, Kejati menemukan adanya penyimpangan. PT IM diduga membeli dan menampung hasil tambang zirkon yang dikeruk masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Katingan dan Kapuas, lalu menggunakan RKAB seolah-olah hasil tersebut berasal dari lokasi tambang resmi.
“Aslinya, mereka melakukan aktivitas di luar izin yang diberikan. Inilah yang sedang kami dalami,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudin Eko Husodo.
Penjualan ke Luar Negeri, Negara Rugi
Eko menambahkan, komoditas zirkon yang dikumpulkan PT IM dijual ke luar negeri. Namun, hingga kini, penyidik masih menelusuri ke negara mana saja komoditas tersebut diekspor serta jalur pengirimannya.
“Itu masih dalam penyelidikan. Kami terus menelusuri,” tegas Eko.
Sejauh ini, penyidik telah menggeledah dan menyegel tiga lokasi berbeda, yaitu kantor PT IM, pabriknya di Gunung Mas, serta sebuah kantor di Jalan Mangku Rambang I, Palangka Raya, yang menaungi dua perusahaan terafiliasi, yakni CV DL dan CV KBM. Dari lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang kini dipilah untuk dijadikan alat bukti.
“Apa yang sudah disita sedang kami dalami untuk memperkuat pembuktian,” tambahnya.
Koordinasi dengan BPKP
Untuk menghitung potensi kerugian negara, Kejati Kalteng juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus ini disebut sebagai salah satu perkara strategis, karena menyangkut tata kelola pertambangan yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Kejati menegaskan, pengusutan akan terus dilakukan secara tuntas. (RH)
