PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA, 2 September 2025 — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palangka Raya, H. Muhidin, memimpin Rapat Koordinasi bersama Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam dari wilayah Kecamatan Pahandut dan Sebangau, pada Senin (1/9/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kota Palangka Raya ini menjadi ajang konsolidasi dan evaluasi kinerja penyuluh di lapangan, sekaligus memperkuat strategi pengawasan terhadap majelis-majelis taklim, khususnya yang berada di wilayah perbatasan dan rawan penyimpangan.

Dalam sambutannya, H. Muhidin menegaskan bahwa penyuluh agama dan KUA memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi aktivitas keagamaan masyarakat, termasuk mencegah masuknya paham radikalisme, intoleransi, dan potensi penyimpangan lainnya dalam kegiatan dakwah.
“Majelis taklim harus menjadi wadah pembinaan umat yang sejuk, moderat, dan mencerminkan nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin. Kita tidak bisa membiarkan ada ruang yang disusupi oleh ajaran atau perilaku yang menyimpang dari prinsip tersebut,” tegas H. Muhidin dalam arahannya.
Ia juga meminta para penyuluh untuk lebih proaktif memantau dan melaporkan kegiatan-kegiatan dakwah yang dinilai menyimpang atau menunjukkan indikasi penyalahgunaan otoritas oleh pendakwah terhadap jamaahnya.
Selain itu, hasil pemetaan dan pendalaman terhadap aktivitas majelis taklim yang sedang berlangsung saat ini, direncanakan akan disampaikan secara komprehensif pada rapat koordinasi bulanan berikutnya.
“Kita akan jadikan pertemuan bulan depan sebagai momentum menyampaikan hasil evaluasi awal terhadap aktivitas majelis-majelis taklim yang ada, sehingga tindak lanjutnya bisa lebih terarah dan terukur,” imbuhnya.
Rapat koordinasi ini juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi antara KUA dan para penyuluh terkait tantangan di lapangan, termasuk upaya peningkatan kualitas pembinaan rohani, moderasi beragama, serta penguatan sinergi antar-lembaga dalam menjaga kerukunan umat.
Melalui rapat ini, Kemenag Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk menjaga ruang-ruang keagamaan tetap kondusif, inklusif, dan bebas dari infiltrasi ideologi ekstrem yang merusak tatanan sosial keagamaan di masyarakat. (AK)
