Pradanamedia/Jakarta — Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perjudian online di situs h55.hiwin.care yang menggunakan pola baru berupa merchant agregator, sebuah strategi yang diduga dirancang untuk menyamarkan aktivitas ilegal agar tidak mudah terendus penegak hukum.
Penindakan tegas terhadap judi online menjadi salah satu fokus utama Presiden Prabowo Subianto. Sejalan dengan arahan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan seluruh jajarannya agar tidak ragu dalam menindak tegas kasus perjudian daring.
“Judi online merupakan salah satu masalah prioritas yang diminta oleh Bapak Presiden untuk diberantas. Bapak Kapolri juga telah menegaskan komitmen kami untuk terus membongkar dan menindak praktik judi online hingga tuntas,” ujar Kabareskrim Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).
Komjen Wahyu menjelaskan, Divisi Siber Bareskrim langsung merespons instruksi tersebut dengan mengusut kasus judi online melalui pola kerja perusahaan agregator, yang berperan sebagai perantara transaksi keuangan.
“Pengungkapan ini bermula dari penelusuran aliran dana masuk (deposit) dan keluar (withdraw) di situs h55.hiwin yang dilakukan melalui merchant agregator. Para pelaku menggunakan badan usaha untuk menyamarkan transaksi judi sebagai layanan keuangan legal,” jelas Wahyu.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa situs tersebut memiliki keterkaitan dengan enam situs lainnya, yang juga diduga terlibat dalam praktik serupa. Dalam pengembangannya, polisi menemukan bahwa delapan penyedia jasa pembayaran telah digunakan untuk memfasilitasi aktivitas judi tersebut.
“Delapan penyedia jasa pembayaran itu telah membekukan dan menyerahkan dana milik merchant dengan nilai total mencapai Rp 14.675.739.801,” ungkap Wahyu.
Menurutnya, modus melalui merchant agregator ini adalah bentuk baru dari evolusi kejahatan digital di bidang perjudian. “Penggunaan jasa pembayaran non-bank ini jelas membuat penyelidikan semakin kompleks, karena dirancang untuk menghindari deteksi dan mempersulit aparat dalam menelusuri transaksi,” tambahnya. (KN)
