JAKARTA – Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menegaskan kesiapan menghadapi putusan praperadilan yang akan dijatuhkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hasto sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menguji keabsahan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.
“Kami siap dengan apapun hasil sidang praperadilan ini,” ujar juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Awak Media, Kamis (13/2).

Ronny menegaskan bahwa seluruh argumen, bukti, serta kesaksian yang mendukung gugatan terhadap KPK telah disampaikan di persidangan secara terbuka. Publik, kata dia, dapat melihat bagaimana proses hukum berjalan, termasuk pendapat para ahli.
Gugatan Praperadilan sebagai Upaya Menjaga Keadilan
Ronny juga menyampaikan bahwa gugatan ini tidak hanya untuk mengoreksi prosedur hukum yang diduga dilanggar oleh KPK dalam penetapan tersangka terhadap Hasto, tetapi juga merupakan bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat agar penegakan hukum tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
“Hukum acara harus dipatuhi. Seperti yang disampaikan oleh ahli hukum Dr. Maruarar Siahaan, konsep ‘the fruit of poisonous tree’ atau ‘buah pohon beracun’ berlaku dalam hukum. Bukti yang diperoleh dengan cara melanggar hukum tidak dapat digunakan karena hanya akan merusak sistem peradilan dan kepercayaan terhadap hukum itu sendiri,” ujar Ronny.
Ia menekankan bahwa jika tindakan sewenang-wenang dibiarkan, maka siapa pun bisa menjadi korban, baik pejabat, pengusaha, petani, pedagang, aktivis partai, maupun masyarakat umum.
“Ketika pihak berwenang dapat mengabaikan prosedur hukum dan hak asasi seseorang, maka ini menjadi ancaman bagi kita semua,” tambahnya.
Putusan Praperadilan Akan Dibacakan Hari Ini
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, sidang pembacaan putusan akan disampaikan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, pada pukul 16.00 WIB hari ini.
Hasil sidang ini akan menjadi penentu apakah status tersangka Hasto Kristiyanto yang ditetapkan KPK dinyatakan sah atau tidak. Semua pihak menantikan keputusan ini sebagai bagian dari proses hukum yang adil dan transparan. (RH)
