Jelang Lebaran, Gus Yaqut Keluar Rutan KPK dan Kini Berstatus Tahanan Rumah

Jakarta, Pradanamedia – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dikabarkan tidak lagi berada di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Status penahanannya kini resmi dialihkan menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan tersebut dilakukan sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Keputusan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak terkait yang kemudian dikabulkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut KPK, perubahan status penahanan ini bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat penyidik. Proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan sebagaimana mestinya, tanpa ada penghentian ataupun perlakuan khusus di luar prosedur.
Sebelumnya, keberadaan Gus Yaqut sempat menjadi sorotan setelah tidak terlihat di Rutan KPK saat momentum Lebaran. Informasi tersebut mencuat dari keterangan keluarga salah satu tahanan yang menyebut Yaqut sudah keluar sejak malam takbiran, memicu tanda tanya di kalangan penghuni rutan.
Kasus yang menjerat Yaqut sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi pengaturan kuota haji. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain dalam perkara yang diduga melibatkan praktik penerimaan fee dari penyelenggara ibadah haji khusus.
Meski demikian, Yaqut sebelumnya membantah seluruh tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah menerima aliran dana dalam kasus yang menjeratnya.
Dengan status baru sebagai tahanan rumah, publik kini menanti kelanjutan proses hukum yang tengah berjalan, termasuk langkah KPK dalam menuntaskan perkara yang menjadi perhatian luas tersebut. (AK)





