Jaringan Narkoba Kapuas-Katingan: 9 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ada Polisi dan Satu Keluarga

HUKAM LOKAL

PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah resmi melimpahkan tahap II perkara pidana narkotika jaringan Kapuas–Katingan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Senin (8/9/2025).

Dalam pelimpahan ini, penyidik BNN menyerahkan sembilan orang tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Menariknya, lima di antaranya ternyata masih berstatus keluarga, sementara empat lainnya merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, serta satu orang oknum anggota polisi berpangkat Brigpol.

Para tersangka tersebut yakni NA dan A (kakak beradik), BP (oknum polisi sekaligus suami NA), M alias B (mantan suami NA), B (anak NA), serta ES, G, ED, dan W. Dari nama-nama itu, M alias B, G, ED, dan W diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. Saat tiba di Kejaksaan Negeri Palangka Raya, para tersangka dikawal ketat penyidik BNN dan dipanggil satu per satu untuk menghadap jaksa. Sejumlah barang bukti juga turut diperiksa dan dicocokkan dengan berkas perkara masing-masing.

Sebanyak enam jaksa penuntut umum dari Kejati Kalteng ditugaskan menangani perkara ini. Mayoritas tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka BP mendapat tambahan jeratan pasal 131 ayat (1).

Usai proses pelimpahan, penyidik BNN menyerahkan status penahanan kepada pihak kejaksaan. Kedua tersangka perempuan, NA dan A, langsung digiring ke Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya. Sedangkan tujuh tersangka laki-laki lainnya ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *