Pradanamedia/Jakarta, 10 Juni 2025 – PT Gag Nikel memperoleh izin khusus untuk melakukan kegiatan eksploitasi tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Menurut Hanif, secara prinsip Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung. Namun, PT Gag Nikel bersama 12 perusahaan lainnya diberikan pengecualian berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 yang mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2004. Di samping itu, meski seluruh wilayah Kabupaten Raja Ampat tergolong kawasan hutan, PT Gag Nikel dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang ditetapkan.
“Dengan adanya pengecualian ini, 13 perusahaan termasuk PT Gag Nikel secara hukum diperbolehkan melakukan kegiatan tambang di kawasan hutan,” ujar Hanif dalam konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/6).
UU Nomor 19 Tahun 2004 diperkuat oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2004 yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri pada 12 Mei 2004. Keppres tersebut menetapkan ketentuan khusus mengenai keberlanjutan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung bagi perusahaan-perusahaan yang telah memiliki izin sebelum berlakunya UU Kehutanan tahun 1999.
Keppres tersebut memuat tiga ketentuan utama:
- Menetapkan 13 perusahaan tambang yang telah memiliki izin sebelum diberlakukannya UU No. 41/1999 untuk tetap melanjutkan kegiatan di kawasan hutan hingga izin berakhir.
- Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dilakukan melalui skema izin pinjam pakai yang pengaturannya ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
- Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Berikut daftar 13 perusahaan yang mendapatkan pengecualian untuk beroperasi di kawasan hutan lindung:
- PT Freeport Indonesia
- Produksi: Kabupaten Mimika, Papua (tembaga, emas); 10.000 ha
- Eksplorasi: Mimika, Paniai, Jayawijaya, Puncak Jaya (tembaga, emas); 202.950 ha
- PT Karimun Granit
- Produksi: Kepulauan Riau (granit); 2.761 ha
- PT Inco Tbk
- Produksi: Sulsel, Sulteng, Sultra (nikel); 218.528 ha
- PT Indominco Mandiri
- Produksi: Kalimantan Timur (batubara); 25.121 ha
- PT Aneka Tambang
- Produksi: Maluku Utara (nikel); 39.040 ha
- PT Natarang Mining
- Konstruksi: Lampung (emas); 12.790 ha
- PT Nusa Halmahera Minerals
- Eksplorasi, Konstruksi, Produksi: Maluku Utara (emas); 29.622 ha
- PT Pelsart Tambang Kencana
- Eksplorasi: Kalimantan Selatan (emas); 201.000 ha
- PT Interex Sacra Raya
- Studi Kelayakan: Kalimantan Timur & Selatan (batubara); 15.650 ha
- PT Weda Bay Nickel
- Eksplorasi: Maluku Utara (nikel); 76.280 ha
- PT Gag Nikel
- Eksplorasi: Papua (nikel); 13.136 ha
- PT Sorikmas Mining
- Eksplorasi: Sumatera Utara (emas); 66.200 ha
- PT Aneka Tambang
- Eksplorasi: Sulawesi Tenggara (nikel); 14.570 ha
Perusahaan yang bergerak di sektor tambang nikel, emas, tembaga, batubara, dan granit di berbagai wilayah Indonesia yang juga diberikan hak serupa. Keputusan ini mencerminkan bagaimana negara memberikan ruang hukum bagi keberlanjutan investasi yang telah dimulai sebelum regulasi pelarangan tambang di hutan lindung diberlakukan, dengan tetap mewajibkan pemegang izin untuk memenuhi standar dan mekanisme perizinan lingkungan yang berlaku. (KN)
