Pradanamedia/Palangka Raya – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan sejumlah pelanggaran perizinan dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Desa Tumbang Bauh, Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Juru Bicara Satgas PKH, Simanjuntak, mengungkapkan bahwa izin usaha pertambangan PT AKT sejatinya telah dicabut sejak tahun 2017. Pencabutan tersebut dilakukan lantaran perusahaan menjadikan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagai agunan utang tanpa memperoleh persetujuan dari Pemerintah Republik Indonesia.
Meski izin telah dicabut, PT AKT diketahui masih melakukan kegiatan penambangan hingga 15 Desember 2025. Fakta tersebut disampaikan Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, pada Kamis (22/1/2026).
Selain beroperasi tanpa izin yang sah, aktivitas pertambangan tersebut juga dilakukan tanpa menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada instansi berwenang. Pelanggaran tersebut menjadi dasar bagi Satgas PKH untuk melakukan penertiban terhadap area tambang dengan luas mencapai 1.699 hektare.
Saat ini, Satgas PKH telah mengambil alih penguasaan lahan tambang tersebut dan melakukan inventarisasi aset di lokasi sebagai bagian dari proses pengawasan dan evaluasi lanjutan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya aktivitas ilegal yang terus berlangsung.
Simanjuntak menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penegakan hukum apabila dari hasil penyelidikan lanjutan ditemukan adanya unsur tindak pidana. “Jika dalam investigasi ditemukan dugaan pelanggaran hukum, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Satgas,” ujarnya.
Satgas PKH memastikan proses inventarisasi dan pengawasan akan terus dilakukan guna menindaklanjuti temuan tersebut serta menjaga kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (AK)





