Istilah Ujian Nasional Resmi Diganti: Kemendikdasmen Terapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA)

NASIONAL PENDIDIKAN

PRADANAMEDIA/ JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa istilah Ujian Nasional (UN) akan digantikan dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Perubahan ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, yang menegaskan bahwa TKA akan diterapkan mulai tahun ini untuk siswa kelas 12 SMA/SMK.

“TKA akan diberlakukan pada tahun ini untuk kelas 12 SMA/SMK. Kami juga sudah bersinergi dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri bahwa TKA ini akan menjadi indikator penilaian jalur prestasi,” ujar Toni dalam keterangan tertulis pada Senin (24/2).

TKA Tidak Menjadi Syarat Kelulusan

Toni menekankan bahwa Tes Kemampuan Akademik tidak bersifat wajib dan tidak menjadi standar penentu kelulusan siswa. “TKA ini juga akan menjadi berbagai indikator untuk masuk dari SD ke SMP dan SMP ke SMA. Untuk pelaksanaan TKA di jenjang SD dan SMP akan dimulai tahun depan,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menegaskan bahwa perubahan dari Tes Kompetensi Akademik menjadi Tes Kemampuan Akademik akan mulai diterapkan pada November 2025. Namun, hasil TKA ini tidak akan menjadi faktor penentu kelulusan siswa.

Dalam seminar bertajuk “Arah Kebijakan Pembangunan Pendidikan Dasar dan Menengah Kabinet Merah Putih: Implikasi bagi Lembaga Pendidikan Swasta” yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Malang (UNISMA) pada Rabu (19/2), Atip menjelaskan bahwa meskipun kelulusan siswa tetap ditentukan oleh satuan pendidikan, pemerintah tetap memerlukan alat evaluasi untuk menilai kualitas penyelenggaraan pendidikan secara nasional.

Evaluasi Pendidikan dan Peran TKA

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti sebelumnya telah mengungkap alasan penyelenggaraan TKA untuk siswa SMA yang akan dimulai pada November 2025. Ia menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan ini dipilih agar hasil ujian dapat menjadi bahan pertimbangan bagi perguruan tinggi dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru.

Meski begitu, Prof. Mu’ti menegaskan bahwa hasil TKA tidak akan menjadi faktor utama dalam menentukan kelulusan siswa. “Nanti tunggu saja, yang jelas tidak ada kata ‘ujian’ dalam sistem yang baru ini,” ungkapnya saat ditemui di Pusdatin Kemendikdasmen, Tangerang Selatan, Selasa (21/1).

Menghapus Kesan Traumatik pada Siswa

Kemendikdasmen menegaskan bahwa perubahan istilah ini bertujuan untuk menghilangkan kesan traumatik yang selama ini melekat pada istilah Ujian Nasional. Dengan mengganti nama dan sistem pelaksanaannya, pemerintah berharap evaluasi akademik dapat dilakukan secara lebih objektif dan tidak menjadi beban bagi siswa.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya besar dalam mereformasi sistem pendidikan di Indonesia, memastikan bahwa asesmen akademik tidak hanya menjadi alat seleksi, tetapi juga sarana peningkatan kualitas pendidikan di berbagai jenjang. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *