**PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahap kedua untuk program perluasan percontohan Desa Antikorupsi 2025. Kegiatan ini digelar secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis (31/7) dan diikuti oleh seluruh tim replikasi kabupaten.
Mewakili Plt. Sekda Kalteng, Plt. Inspektur Daerah Prov. Kalteng, Eko Sulistiyono, menyampaikan apresiasi kepada KPK RI yang telah menggagas program Desa Antikorupsi. Menurutnya, inisiatif ini merupakan strategi penting dalam pemberantasan korupsi dari level paling dasar pemerintahan, yakni desa.

“Program ini sejalan dengan visi Gubernur Kalteng 2025–2029, yakni menjadikan desa sebagai motor pembangunan berbasis kearifan lokal dengan tata kelola bersih, menuju Kalteng Berkah dan Indonesia Emas 2045,” ujar Eko.
Berdasarkan SK Gubernur Kalteng Nomor 188.44/187/2025, telah ditetapkan 13 desa percontohan dari masing-masing kabupaten. Namun, hasil evaluasi awal menunjukkan sebagian desa masih memerlukan pendampingan karena belum memenuhi nilai minimal 90.
Eko menegaskan tiga arahan utama kepada tim replikasi kabupaten yang terdiri dari Inspektorat, Dinas PMD, dan Dinas Kominfo:
- Meningkatkan komitmen nyata desa dan OPD terkait.
- Mempercepat pemenuhan dokumen sesuai indikator yang ditetapkan.
- Memberikan pendampingan maksimal, terutama bagi desa yang nilainya masih di bawah 75.
“Ini bukan sekadar penilaian, tapi prestasi sejarah. Desa yang lolos akan menjadi desa antikorupsi pertama di kabupatennya dan menjadi contoh bagi desa lain,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, menekankan bahwa penilaian akan dilakukan secara ketat dan objektif. Ia menegaskan, tujuan utama program ini adalah memperkuat tata kelola desa agar bebas dari celah korupsi, bukan sekadar lomba.
“Kalau dokumen tidak ada, kami anggap tidak ada. Ini bukan untuk mempersulit, tapi demi integritas dan agar desa tidak mudah disusupi kepentingan pihak luar,” ungkap Andhika.
KPK RI juga menjadwalkan uji petik pada Oktober 2025. Untuk itu, Andhika mendorong penilaian tingkat provinsi digelar lebih awal, yakni September 2025, agar desa-desa memiliki waktu persiapan lebih matang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian bimbingan teknis dan monitoring yang dimulai sejak Juni 2025 dan akan berakhir pada penilaian final November–Desember 2025. Inspektorat Kalteng menegaskan komitmennya untuk mendampingi seluruh desa agar mampu meraih status Desa Antikorupsi dan menjadi teladan tata kelola pemerintahan desa yang bersih di Kalimantan Tengah. (RH)
