**PRADANAMEDIA/ JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), tidak hadir secara langsung dalam penyerahan dokumen ijazah aslinya ke Bareskrim Polri. Sebagai gantinya, Jokowi menunjuk adik iparnya, Wahyudi Andrianto, untuk menyerahkan langsung dokumen tersebut ke penyidik, Jumat (9/5) pagi.
Saat itu, Wahyudi tiba di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.29 WIB. Ia didampingi oleh dua kuasa hukum Jokowi, yakni Yakup Hasibuan dan Syarif Muhammad Fitriansyah.
“Karena ini dokumen yang sangat sensitif, tentu tidak mungkin dikirim melalui kurir. Jadi kami antarkan langsung, dan diwakili oleh pihak keluarga,” ujar Yakup saat memberikan keterangan kepada media di lobi Bareskrim.

Yakup menjelaskan bahwa kedatangan mereka semata-mata untuk memenuhi permintaan pihak kepolisian dalam proses penyelidikan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi. Yakup membawa satu tas jinjing yang diduga berisi dokumen tersebut, namun belum menunjukkan secara terbuka isi dokumen tersebut kepada media.
“Apakah dokumen ini akan diperlihatkan ke publik atau tidak, tentu kami harus berdiskusi terlebih dahulu dengan penyidik,” ujarnya.
Penyerahan dokumen ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4). Dalam laporan tersebut, Jokowi melaporkan lima individu yang diduga menyebarkan tudingan palsu mengenai keaslian ijazahnya. Kelima orang tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, Eggy Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa proses penyelidikan terhadap kasus ini sudah mencapai 90 persen. Penyerahan dokumen asli ini menjadi bagian penting dari upaya pembuktian dalam rangka menegakkan keadilan atas tudingan yang dinilai merusak nama baik kepala negara.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto juga sempat menanggapi polemik ini. Ia menyatakan keheranannya bahwa hal-hal administratif seperti ijazah bisa dipersoalkan di tengah capaian Jokowi yang telah dua periode memimpin Indonesia. “Nanti ijazah saya juga ditanya-tanya,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Langkah hukum ini menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak tinggal diam menghadapi fitnah dan informasi menyesatkan yang beredar di ruang publik, serta menegaskan pentingnya akurasi informasi dalam demokrasi yang sehat. (RH)
