Hanya 10 Komoditas Dapat Pupuk Subsidi, Petani Palangka Raya Diminta Pahami Aturan Baru

LOKAL SOSIAL BUDAYA

PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Tidak semua tanaman bisa memperoleh pupuk bersubsidi dari pemerintah. Hanya sepuluh komoditas strategis yang ditetapkan sebagai penerima pupuk murah tersebut.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palangka Raya, Sugianto, menegaskan aturan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025.

“Pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang menanam padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu rakyat, kakao, dan ubi kayu,” kata Sugianto, di Kantor Wali Kota Palangka Raya, Jumat (26/9).

Syarat Ketat untuk Petani Penerima

Selain harus menanam komoditas tertentu, petani penerima pupuk subsidi wajib memenuhi sejumlah ketentuan lain. Mereka harus tergabung dalam kelompok tani (poktan) resmi, terdaftar di sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), serta masuk dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian).

“Kalau tidak masuk e-RDKK, meskipun menanam komoditas yang ditetapkan, tetap tidak bisa menebus pupuk subsidi,” tegasnya.

Petani juga hanya diperbolehkan menggarap lahan maksimal dua hektare per musim tanam, dengan prioritas utama bagi petani kecil yang memiliki lahan setengah hektare atau kurang.

Saat melakukan penebusan pupuk, petani wajib membawa KTP untuk verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di sistem agar penyaluran sesuai dengan data yang tercatat.

Mekanisme Penebusan dan Distribusi

Proses pengajuan pupuk subsidi dimulai dari pendaftaran keanggotaan kelompok tani, penyusunan e-RDKK, lalu data diverifikasi penyuluh pertanian dan diinput ke SIMLUHTAN. Setelah itu, barulah petani bisa menebus pupuk sesuai kuota yang disetujui di kios resmi.

Di Palangka Raya, salah satu lembaga yang sudah ditunjuk sebagai penyalur adalah Koperasi Merah Putih Bukit Tunggal. Koperasi ini menyalurkan pupuk subsidi kepada kelompok tani di Kecamatan Jekan Raya agar distribusi lebih dekat dan tepat sasaran.

Keberadaan koperasi diharapkan tidak hanya mempermudah akses pupuk, tetapi juga mengurangi potensi penyimpangan di lapangan.

Komitmen Pemerintah

Menurut Sugianto, sistem ini dirancang untuk memastikan pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan petani kecil yang berhak menerimanya, sehingga dapat meningkatkan produktivitas pertanian lokal.

“Mekanisme ini untuk memastikan pupuk subsidi tepat sasaran, tidak disalahgunakan, dan benar-benar membantu petani kecil di Palangka Raya,” pungkasnya. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *