Sidang berlanjut ke tahap pembuktian, JPU siap hadirkan saksi dari BNN
PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Salihin alias Saleh bin Abdullah, dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika dan perjudian.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra, Senin (6/10). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan dari pihak pembela tidak dapat diterima, dan menegaskan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sah digunakan sebagai dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Persidangan Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Dwinanto Agung Wibowo menyebut keputusan majelis hakim sudah sesuai dengan keyakinannya sejak awal.
“Sejak awal saya sudah yakin eksepsi dari penasihat hukum itu tidak beralasan dan hanya bagian dari dinamika persidangan. Mereka berhak mengajukan keberatan, tetapi memang isinya tidak substansial, jadi kami yakin akan ditolak,” ujar Dwinanto usai persidangan.
Ia menambahkan, setelah putusan sela ini, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi.
“Tahap berikutnya kami akan menghadirkan saksi-saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN), baik dari BNN RI maupun BNN Provinsi,” jelasnya.
Dakwaan Pencucian Uang Puluhan Miliar
Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri atas Albert Chong, Yohana, dan Dani, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang perdana.
Dalam surat dakwaan, Saleh dijerat dengan pasal-pasal TPPU hasil kejahatan narkotika yang diduga dijalankan sejak 2014 hingga 2024. Jaksa menuduh terdakwa melakukan berbagai modus penyamaran aliran dana, seperti menempatkan, mentransfer, hingga membelanjakan uang hasil kejahatan melalui sejumlah rekening.
Penyidik menemukan puluhan rekening bank atas nama orang lain yang digunakan terdakwa untuk menampung dan memutar dana, di antaranya atas nama Aminah, M. Hendra Jaya, Riska Maulida, Siti Komariyah, Erwin Machmuda, Irwan S, Noor Zuhairini, Farida, dan Febrianto Majido.
Nilai transaksi dari rekening-rekening tersebut mencapai puluhan miliar rupiah, mencakup transaksi masuk dan keluar. Selain itu, terdakwa juga membeli sejumlah aset bernilai tinggi, seperti tanah di Jalan Meranti IV dan ruko dua lantai di Jalan Dr. Murjani, Palangka Raya, yang ditaksir bernilai miliaran rupiah.
Gabungan Tindak Pidana Narkotika dan Perjudian
Menurut JPU, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tahapan pencucian uang — mulai dari placement (penempatan), layering (pelapisan), hingga integration (integrasi).
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dakwaan kami disusun berdasarkan dua undang-undang itu karena uang hasil kejahatan tidak hanya berasal dari narkotika, tapi juga dari perjudian,” pungkas Dwinanto. (RH)


 
	 
						 
						