Hak Buruh Terkatung-katung, Gaji dan Pesangon Eks Karyawan PT Hillconjaya Sakti Belum Jelas

Puruk Cahu/Pradanamedia – Nasib sejumlah karyawan dan mantan karyawan PT Hillconjaya Sakti kini berada dalam ketidakpastian. Hingga saat ini, hak-hak mereka berupa gaji dan pesangon disebut belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan pekerja. Beberapa di antara mereka bahkan terpaksa mendatangi kantor serikat buruh untuk mengadukan persoalan yang dinilai sudah terlalu lama menggantung tanpa kejelasan.
Aduan tersebut disampaikan kepada Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) Kabupaten Murung Raya, yang kemudian menampung keluhan para pekerja terkait hak-hak normatif yang diduga belum dipenuhi oleh perusahaan.
Ketua DPC SBNI Murung Raya, Sukerman, membenarkan pihaknya menerima laporan dari sejumlah karyawan maupun eks karyawan perusahaan tersebut.
Menurutnya, laporan yang masuk tidak hanya berkaitan dengan persoalan pemutusan hubungan kerja, tetapi juga menyangkut gaji yang belum dibayarkan serta pesangon yang seharusnya menjadi hak pekerja.
“Para pekerja berharap ada penyelesaian yang jelas. Mereka hanya meminta hak yang seharusnya mereka terima,” ujarnya.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan. Pasalnya, dalam ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia, perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar gaji, pesangon, serta hak-hak lainnya kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Jika persoalan ini terus berlarut tanpa penyelesaian, bukan tidak mungkin masalah tersebut berpotensi berujung pada sengketa ketenagakerjaan yang lebih besar, bahkan dapat menyeret perusahaan ke proses hukum.
Para pekerja kini berharap pihak manajemen PT Hillconjaya Sakti segera memberikan klarifikasi sekaligus menyelesaikan kewajiban perusahaan terhadap para buruh. Sebab bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup keluarga yang bergantung pada penghasilan tersebut.
Sementara itu, pihak serikat buruh menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga para pekerja mendapatkan hak-haknya secara penuh. (AK)





