Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Dibuat untuk Melemahkan Presiden Prabowo

PRADANAMEDIA JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengecam narasi yang menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seharusnya ditempatkan di bawah kementerian tertentu. Ia menilai narasi tersebut sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta menimbulkan keraguan terhadap struktur ketatanegaraan Indonesia yang sah.
Dalam keterangannya yang disampaikan pada Minggu (1/2/2026), Habiburokhman mengungkapkan bahwa isu tentang Polri di bawah kementerian bukan berasal dari pihak-pihak yang secara tulus mendukung pemerintahan Presiden Prabowo, tetapi justru sering dikaitkan dengan kalangan yang pernah berseberangan dengan Presiden. Menurutnya, narasi ini “ahistoris dan sesat” karena tidak relevan dengan solusi atas persoalan budaya oknum yang kerap menjadi sorotan publik.
Ia menambahkan bahwa jika Polri tidak berada langsung di bawah Presiden, maka kekuatan kepresidenan dan efektivitas rantai komando akan berkurang secara signifikan, sehingga menjadi lebih sulit bagi Presiden untuk menyampaikan arah kebijakan kepolisian secara langsung.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa struktur tersebut justru merupakan amanat reformasi yang termaktub dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000, yang bertujuan memperbaiki praktik masa lalu di mana Polri pernah berstatus sebagai aparat represif kekuasaan.
Pernyataan Habiburokhman sejalan dengan pendapat sejumlah pihak lain yang menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Para pengamat dan organisasi sipil menilai bahwa posisi Polri di bawah Presiden adalah mekanisme preventif untuk menjaga netralitas dan profesionalisme, serta mencegah politisasi lembaga penegak hukum yang bisa mengarah pada penyalahgunaan wewenang.
Isu ini juga mencuat dalam beberapa pernyataan publik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang dengan tegas menyatakan lebih memilih menyerahkan jabatannya atau menjadi petani daripada melihat Polri berada di bawah kementerian — sebuah sindiran kuat terhadap potensi perubahan struktur yang dinilai akan melemahkan institusi kepolisian dan stabilitas nasional.
Debat ini menjadi bagian dari dinamika yang lebih luas seputar reformasi kelembagaan penegak hukum dan tata kelola kepolisian di Indonesia, di mana banyak pihak menekankan bahwa struktur yang tegas di bawah Presiden merupakan bagian dari komitmen reformasi untuk memperkuat fungsi Polri sebagai penegak hukum yang independen, netral, dan profesional. (AK)





