Guru Honorer Gugat APBN 2026 ke MK, Soroti Dampak Program MBG terhadap Anggaran Pendidikan

Pradanamedia. Jakarta – Kebijakan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 kembali menjadi sorotan. Seorang guru 1qhonorer, Reza Sudrajat, resmi mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilayangkan karena ia menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdampak pada pemangkasan anggaran pendidikan.Permohonan itu tercatat dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Reza menggugat ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang dianggapnya membuka ruang pengurangan alokasi anggaran pendidikan dari ketentuan yang semestinya.Dalam argumentasinya, Reza menilai bahwa anggaran pendidikan merupakan mandat konstitusi yang tidak boleh dikurangi, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk sektor pendidikan. Ia berpandangan, pengalihan anggaran untuk mendukung program MBG berpotensi mengganggu pemenuhan kewajiban konstitusional tersebut.Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang digadang-gadang untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekolah dan menekan angka stunting. Namun, menurut pemohon, pelaksanaan program tersebut tidak boleh mengorbankan hak atas pendidikan yang juga dijamin oleh konstitusi.Sebagaimana diberitakan Kompas.com, dalam permohonannya Reza menyampaikan bahwa kebijakan fiskal harus tetap berpijak pada prinsip perlindungan hak dasar warga negara. Ia khawatir, apabila alokasi pendidikan tergerus, dampaknya akan dirasakan langsung oleh tenaga pendidik, khususnya guru honorer yang selama ini masih menghadapi berbagai persoalan kesejahteraan.Gugatan ini sekaligus membuka kembali diskursus publik mengenai prioritas belanja negara di tengah keterbatasan fiskal. Di satu sisi, pemerintah mendorong intervensi gizi sebagai investasi jangka panjang pembangunan sumber daya manusia. Di sisi lain, kelompok pendidik mengingatkan agar komitmen terhadap pendanaan pendidikan tidak dikompromikan.Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan memeriksa kelengkapan dan pokok permohonan dalam sidang pendahuluan mendatang. Putusan atas perkara ini dinilai penting karena dapat menjadi preseden dalam menafsirkan batas fleksibilitas pemerintah dalam mengatur komposisi belanja negara, khususnya menyangkut sektor pendidikan.Perkara ini pun menegaskan bahwa kebijakan anggaran bukan sekadar urusan teknokratis, melainkan juga menyentuh dimensi hak konstitusional warga negara. Kini, publik menanti bagaimana MK akan menimbang antara urgensi program prioritas pemerintah dan kewajiban konstitusional pendanaan pendidikan. (AK)





