
PRADANAMEDIA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pengunduran diri sejumlah pejabat pimpinannya, termasuk Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar, di tengah dinamika pasar keuangan nasional yang tengah bergejolak. Selain Mahendra, dua pejabat strategis lainnya turut melepas jabatan, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, I. B. Aditya Jayaantara.
Mahendra Siregar menegaskan bahwa keputusan pengunduran diri tersebut merupakan wujud tanggung jawab moral untuk mendukung proses pemulihan dan penguatan sektor jasa keuangan nasional. Ia menyebut langkah ini diambil demi menjaga integritas kelembagaan OJK di tengah tantangan yang sedang dihadapi industri keuangan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa seluruh proses pengunduran diri telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ismail menegaskan bahwa mundurnya sejumlah pimpinan tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, maupun kewenangan OJK. Seluruh aktivitas pengaturan, pengawasan, dan penjagaan stabilitas sektor jasa keuangan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Untuk sementara waktu, tugas dan tanggung jawab pejabat yang mengundurkan diri akan dijalankan sesuai ketentuan hukum dan tata kelola yang berlaku.
“OJK memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap terjaga,” ujar Ismail dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kredibilitas sektor jasa keuangan nasional di tengah tekanan pasar yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. (AK)





