Gugatan Hasil PSU Barito Utara: Tim Hukum Gogo-Helo Tempuh Jalur MK

HUKAM LOKAL POLITIK

**PRADANAMEDIA/ PALANGKA RAYA  – Tim hukum pasangan calon (paslon) Gogo-Helo secara resmi mengajukan gugatan terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Gugatan ini diajukan karena mereka merasa tidak puas dengan keputusan Bawaslu yang dianggap mengabaikan dugaan praktik politik uang dalam proses pemilihan.

Ketua tim hukum paslon Gogo-Helo, Malik Muliawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke MK sejak 26 Maret 2025. “Kami belum bisa merinci poin-poin gugatan, namun yang jelas gugatan ini berangkat dari kondisi nyata di lapangan,” ujarnya saat dihubungi oleh awak media pada Jumat (28/3).

Malik menegaskan bahwa pihaknya memiliki keyakinan kuat bahwa MK akan mengabulkan permohonan tersebut. Menurutnya, bukti dugaan politik uang dalam PSU Barito Utara sangat jelas dan telah dibuktikan dengan adanya beberapa tersangka yang telah ditetapkan oleh Polresta Barito Utara.

“Terungkapnya praktik politik uang ini mencoreng integritas demokrasi di Kabupaten Barito Utara. Masyarakat pun merasa kecewa dan marah atas situasi ini,” tambahnya.

Terkait perkembangan di MK, Malik menyebut pihaknya masih menunggu jadwal persidangan. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan hingga batas akhir pendaftaran gugatan pada 26 Maret.

Sementara itu, praktisi hukum Ari Yunus Hendrawan memberikan pandangannya mengenai gugatan ini. Ia mengingatkan bahwa MK hanya menangani sengketa terkait penetapan hasil perolehan suara yang memengaruhi calon terpilih, bukan perkara pidana pemilu.

“Diskualifikasi terhadap paslon Agi-Saja hampir mustahil terjadi, karena kewenangan tersebut berada di tangan Bawaslu, bukan MK. Selain itu, aturan dalam Hukum Acara MK telah mengatur secara ketat mengenai objek sengketa yang dapat diterima,” jelasnya.

Mengenai kemungkinan digelarnya PSU kembali di TPS yang diduga terjadi praktik politik uang, Ari menilai MK akan menelaah secara cermat semua bukti yang diajukan. Jika tidak ditemukan bukti kuat yang membuktikan adanya perselisihan hasil penghitungan suara yang signifikan, maka besar kemungkinan gugatan paslon Gogo-Helo akan ditolak.

“Yang terbaik saat ini adalah menerima hasil dengan sikap legawa, kecuali ada bukti yang benar-benar kuat. Terlepas dari hasil akhirnya, yang terpenting adalah membangun Kabupaten Barito Utara ke depan dengan semangat kebersamaan,” pungkasnya. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *