Pradanamedia/Palangka Raya, 11 Juni 2025 — DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 dengan agenda penyampaian pidato pengantar Gubernur Kalteng terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna lantai 3 Gedung DPRD Kalteng, Jalan S. Parman, Palangka Raya ini dibuka pukul 09.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong. Hadir pula Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo yang mewakili Gubernur untuk membacakan pidato pengantar, serta jajaran Forkopimda, anggota DPRD, dan tamu undangan dengan total sekitar 50 peserta.

Dalam pidatonya, Edy Pratowo menyampaikan bahwa dokumen RPJMD 2025–2029 masih dalam tahap finalisasi dan dijadwalkan untuk disetujui dan ditetapkan pada minggu pertama Agustus 2025. Ia menegaskan bahwa RPJMD ini merupakan bagian awal dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025–2045.
Visi Gubernur Kalimantan Tengah dalam RPJMD ini mencakup lima pilar utama: peningkatan kesejahteraan ekonomi melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pemanfaatan sumber daya alam lokal; peningkatan mutu pendidikan; pembangunan infrastruktur yang merata; penyediaan layanan kesehatan berkualitas; serta pemberdayaan kearifan lokal.
Disebutkan bahwa visi pembangunan tersebut akan mulai berjalan efektif pada tahun 2026, sementara saat ini masih dalam tahap penyusunan agar kebijakan yang dilahirkan tepat sasaran dan sesuai regulasi.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan naskah Raperda RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah 2025–2029 dari Pemerintah Provinsi kepada DPRD sebagai bagian dari proses legislasi.
Dengan momentum ini, DPRD dan Pemprov Kalteng menegaskan komitmennya untuk membangun arah pembangunan yang terukur, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan rakyat Kalteng dalam jangka menengah maupun panjang. (KN)
