Pradanamedia/Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Percepatan Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Selasa (25/11) pagi. Acara yang dimulai pukul 08.00 WIB itu sekaligus menjadi momentum penandatanganan nota kesepakatan antara Gubernur Kalteng dan Pangdam XXII Tanah Borneo (TB), serta Gubernur dengan seluruh bupati dan wali kota se-Kalteng untuk program tahun 2025.
Rakortek ini dihadiri sejumlah pejabat penting, mulai dari Gubernur Kalteng, Asisten Deputi Kementerian Koperasi RI, Pangdam XXII TB, Wakajati Kalteng, Wakapolda Kalteng, Kadinda, Plt Sekda Provinsi, para bupati/wali kota, pimpinan OPD, Ketua KMP Kalteng, hingga tamu undangan.
Agenda dimulai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama terkait percepatan pembangunan dan operasionalisasi Koperasi Merah Putih di seluruh desa/kelurahan. Plt Sekda Kalteng, Ir. Leonard S. Ampung, menyampaikan laporan yang menegaskan adanya komitmen bersama antara pemerintah daerah, Pangdam, serta bupati/wali kota untuk mempercepat implementasi Koperasi Merah Putih.
Ia menekankan pentingnya sinergi lintas pihak, termasuk Pemda, Pangdam, BUMN/BUMD, dan seluruh unsur terkait, guna memastikan ketersediaan data dan kelancaran operasional koperasi di lapangan.
Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran kemudian membuka Rakortek dengan sejumlah penekanan. Ia meminta seluruh kepala daerah segera menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat. Sesuai Inpres No. 17 Tahun 2025, percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan perlengkapan Koperasi Merah Putih harus dikebut.
Agustiar menargetkan penyediaan tanah oleh bupati dan wali kota selesai paling lambat Maret 2026. “April 2026 semua unit usaha Koperasi Merah Putih harus sudah berjalan,” tegasnya.
Ia juga memaparkan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, mulai dari fasilitas teknis penganggaran, penyaluran DAU/DBH maupun Dana Desa untuk membiayai pembangunan fisik koperasi, hingga penempatan dana di HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia. Dana tersebut akan menjadi sumber likuiditas pembiayaan bagi PT Agrinas Pangan Nusantara, dengan plafon maksimal Rp 3 miliar untuk setiap gerai koperasi.
Dengan berbagai komitmen ini, Pemprov Kalteng menargetkan Koperasi Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa dan kelurahan di seluruh wilayah pada 2026 mendatang. (AK)

