Gubernur Kalteng Hentikan Angkutan Tambang Demi Kelancaran Akses Publik

LOKAL PEMERINTAHAN

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran, dengan tegas menginstruksikan penghentian angkutan kayu log dan batu bara yang melintasi ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun. Keputusan ini disampaikan dalam rapat pembahasan kebijakan tersebut yang digelar di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, pada Kamis (30/1).

Sugianto menegaskan bahwa jalan tersebut seharusnya berfungsi sebagai akses umum bagi masyarakat, bukan hanya dimanfaatkan oleh perusahaan tambang. Ia juga menyoroti kerusakan jalan di Gunung Mas yang telah berlangsung selama dua tahun terakhir akibat aktivitas pertambangan.

“Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, harus segera bertindak agar masyarakat tidak lagi dirugikan akibat kondisi jalan yang rusak dan sulit dilalui,” ujarnya.

Ia menyoroti dampak buruk jalan yang rusak terhadap distribusi barang dan mobilitas masyarakat, termasuk keterlambatan pengiriman beras serta risiko bagi ibu hamil dan pasien darurat.

“Coba bayangkan jika ada ibu hamil atau pasien dalam kondisi darurat, mereka bisa terjebak dalam kemacetan dan kehilangan nyawa di perjalanan. Kemarin saja, distribusi beras ke Gunung Mas tertunda hingga satu hari satu malam. Ini bahkan lebih parah dari kemacetan di Jakarta,” ungkapnya.

Selain itu, Sugianto juga menyoroti kondisi jalan provinsi yang masih banyak yang sempit dan belum memadai, dengan total panjang mencapai 1.500 km. Ia menekankan perlunya perhatian khusus dalam pembangunan infrastruktur jalan demi akses transportasi yang lebih baik bagi masyarakat.

Sebagai langkah konkret, ia memerintahkan penghentian sementara angkutan tambang dengan berat lebih dari 8 ton guna mengurangi tingkat kerusakan jalan. Ia juga menegaskan bahwa kendaraan operasional perusahaan yang beroperasi di Kalteng harus menggunakan pelat kendaraan daerah.

“Angkutan tambang dengan berat lebih dari 8 ton harus dihentikan. Selain itu, kendaraan perusahaan yang beroperasi di Kalteng harus menggunakan pelat KH, bukan pelat dari luar daerah. Banyak perusahaan yang mencari keuntungan di sini, tetapi pajaknya justru dibayarkan ke provinsi lain. Ini tidak adil,” tegasnya.

Sugianto juga menekankan bahwa pajak perusahaan yang beroperasi di Kalteng harus masuk ke kas daerah agar pembangunan bisa berjalan lebih optimal.

“Pajak badan usaha, pajak kendaraan, dan pajak lainnya harus dibayarkan di Kalimantan Tengah, bukan ke Jakarta, Jawa, atau Sumatera. Mereka beroperasi di sini, jadi harus memenuhi kewajibannya di sini,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pj Bupati Gunung Mas, Herson B. Aden, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah provinsi terkait pelarangan angkutan tambang melintasi jalan provinsi.

“Kami akan segera menindaklanjuti keputusan ini dengan rapat koordinasi bersama Forkopimda, dinas terkait, serta tokoh masyarakat, sambil menunggu surat instruksi resmi dari Pemerintah Provinsi Kalteng,” ujarnya.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng, Pj Bupati Kapuas, Pj Bupati Barito Selatan, unsur Forkopimda Kalteng, kepala perangkat daerah terkait, serta tamu undangan lainnya. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *