“Gubernur Kalsel Dikabarkan Kabur, Pengacara: ‘Hanya Butuh Waktu untuk Menenangkan Diri'”

HUKAM NASIONAL

Jakarta – Pengacara Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yaitu Soesilo Aribowo, merespons pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuding kliennya melarikan diri. Menurut Soesilo, tuduhan KPK itu kurang tepat, mengingat Sahbirin telah dicegah bepergian ke luar negeri, sehingga kemungkinan ia melarikan diri sangat kecil.

Soesilo menjelaskan bahwa Sahbirin, yang akrab disapa Paman Birin, hanya ingin menenangkan diri. Meski begitu, Soesilo tidak merinci lokasi keberadaan Sahbirin saat ini.

“Saya kira kurang tepat jika Pak Gubernur disebut kabur, karena beliau sudah dicekal. Jadi, secara logika, beliau mau melarikan diri ke mana? Paman Birin hanya memerlukan waktu untuk menenangkan pikirannya,” ujar Soesilo pada Rabu (6/11/2024).

Soesilo juga meminta KPK dan masyarakat untuk tidak berlebihan berspekulasi mengenai keberadaan Sahbirin. Ia menghimbau semua pihak untuk bersabar dan menantikan hasil sidang praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana keputusan dijadwalkan pada Selasa (12/11/2024).

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 6 Oktober 2024, yang menahan enam tersangka dalam dugaan suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel. Sahbirin sendiri tidak tertangkap dalam OTT tersebut, namun belakangan ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menyatakan bahwa Sahbirin belum menjalankan tugasnya sebagai gubernur sejak penetapan tersangka. Bahkan, KPK kesulitan melacak keberadaannya meskipun telah mencarinya di berbagai tempat, termasuk rumah dinas dan kediaman pribadinya. Saat ini, tugas gubernur sementara dipegang oleh Sekretaris Daerah Kalsel.

Melalui praperadilan, Sahbirin berharap status tersangkanya dapat digugurkan. Namun, KPK mengingatkan bahwa seseorang yang berstatus buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak memiliki hak mengajukan praperadilan. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *