PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat langkah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor strategis pertambangan. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi PAD Sektor Pertambangan yang digelar di Palangka Raya, baru-baru ini.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi antarinstansi dan memastikan kebijakan di lapangan berjalan sesuai arah pembangunan daerah.
“Fokusnya tetap pada penguatan dan pengoptimalan PAD. Kita ingin kebijakan di lapangan sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi daerah,” ujar Agustiar.

Dalam rapat tersebut, seluruh kepala daerah bersama perwakilan perusahaan pertambangan menandatangani Pakta Integritas berisi 17 poin komitmen bersama. Dokumen itu menegaskan tanggung jawab moral dan hukum perusahaan untuk mendukung peningkatan PAD, menjaga kelestarian lingkungan, serta menjamin praktik usaha yang transparan dan berkelanjutan.
Beberapa poin utama dalam Pakta Integritas antara lain:
- Kewajiban perusahaan membayar pajak dan retribusi daerah secara penuh dan tepat waktu.
- Penggunaan kendaraan operasional berpelat KH (Kalimantan Tengah) serta pelaporan data kendaraan dan alat berat secara terbuka.
- Penggunaan BBM dari Wajib Pungut resmi di wilayah Kalteng.
- Kewajiban memakai material galian yang memiliki izin resmi serta mendukung penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.
Selain itu, Agustiar mewajibkan setiap perusahaan membuka rekening dan bertransaksi melalui Bank Kalteng, dengan saldo minimal 25 persen dari total omzet perusahaan di wilayah operasionalnya.
“Langkah ini bukan hanya soal kepatuhan administrasi, tapi juga komitmen nyata agar perputaran ekonomi daerah benar-benar dirasakan masyarakat Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Pemprov Kalteng juga memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan memperluas basis PAD.
Dari sisi lingkungan, perusahaan wajib melakukan uji kualitas tanah, air, dan udara secara berkala melalui Laboratorium Lingkungan milik Pemprov Kalteng, serta memastikan pengelolaan limbah medis dan B3 dilakukan melalui UPT Limbah Medis Dinas Lingkungan Hidup Kalteng.
Gubernur juga menekankan pentingnya digitalisasi sistem pajak daerah, termasuk penerapan pembayaran daring dan pelaporan elektronik untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Selain itu, perusahaan tambang didorong berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur publik seperti perbaikan jalan dan penyediaan fasilitas umum yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah operasi.
Dalam aspek ketenagakerjaan, perusahaan diimbau untuk mengutamakan tenaga kerja lokal secara proporsional dan adil, sementara dalam bidang sosial diwajibkan melaksanakan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta Tanggung Jawab Sosial (CSR) secara berkelanjutan dan terkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Agustiar berharap komitmen bersama ini dapat memperkuat tata kelola pertambangan yang transparan, berkelanjutan, dan berkeadilan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Kalteng.
“Setiap pengingkaran terhadap Pakta Integritas ini adalah tanggung jawab moral masing-masing dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum, mulai dari denda hingga pencabutan izin,” pungkas Gubernur Agustiar. (RH)

