**PRADANAMEDIA / JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi usulan Partai Nasdem yang mendorong dirinya agar mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Menurut Gibran, sebagai pembantu Presiden Prabowo Subianto, ia siap ditempatkan di mana pun dibutuhkan, termasuk di IKN maupun Papua.
“Yang jelas, saya sebagai pembantu presiden, siap ditugaskan di mana saja, baik di Papua, di IKN. Kami menunggu arahan dari Presiden,” ujar Gibran saat melakukan kunjungan kerja ke Riau, Senin (28/7).

Sebelumnya, Gibran juga sempat disebut-sebut akan diberi penugasan khusus untuk menangani persoalan di Papua. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya dapat menjalankan tugas kenegaraan dari mana saja, karena lebih sering berada di lapangan memastikan program-program prioritas pemerintah berjalan dengan baik.
“Saya sudah sampaikan minggu lalu, saya bisa bekerja dari mana saja. Saya lebih banyak turun langsung ke lapangan untuk memastikan visi-misi Presiden benar-benar dijalankan,” kata putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu.
Desakan Nasdem: Wapres Harus Segera Pindah ke IKN
Usulan agar Wapres Gibran berkantor di IKN muncul dari Partai Nasdem. Wakil Ketua Umum Partai Nasdem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyampaikan bahwa keberadaan Wapres di IKN penting agar kawasan inti pemerintahan tersebut tidak menjadi proyek sia-sia setelah menghabiskan anggaran yang besar.
“Kalau IKN memang benar-benar akan menjadi ibu kota negara, maka Wapres harus segera berkantor di sana agar ada aktivitas nyata. Gedung-gedung yang sudah dibangun tidak boleh dibiarkan kosong,” ujar Saan di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/7).
Selain itu, Nasdem juga mendorong agar pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengalihan kedudukan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN, sekaligus memulai pemindahan kementerian dan lembaga secara bertahap. Mereka menyarankan agar beberapa kementerian utama seperti Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, dan Bappenas menjadi pionir dalam proses relokasi.
Soal Papua: Penugasan untuk Badan Khusus, Bukan Wapres
Isu penugasan Gibran ke Papua juga sempat mengemuka setelah pernyataan Menko Hukum, HAM, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra dalam peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2024. Ia menyebutkan bahwa Presiden Prabowo berencana memberikan penugasan khusus kepada Wapres dalam rangka penanganan masalah Papua.
Namun, Yusril segera mengklarifikasi bahwa yang akan berkantor di Papua bukanlah Gibran, melainkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, yang dibentuk berdasarkan amanat Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua.
“Badan ini bertugas menyinkronkan, mengharmonisasi, mengevaluasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan Otsus Papua. Presiden Jokowi telah membentuknya lewat Perpres No. 121 Tahun 2022. Tapi tentu, aturan-aturan bisa direvisi sesuai kebutuhan untuk mempercepat pembangunan Papua,” ujar Yusril dalam siaran pers, Rabu (9/7). (RH)
