Gegara Ricuh di Persidangan, Sumpah Advokat Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Dibekukan

HUKAM NASIONAL

JAKARTA, – Pengadilan Tinggi (PT) resmi membekukan berita acara sumpah advokat milik Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo. Keputusan ini diambil menyusul kegaduhan yang mereka timbulkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pembekuan sumpah Razman tertuang dalam surat penetapan Ketua PT Ambon, Aroziduhu Waruwu, yang ditandatangani pada 11 Februari 2025. Surat tersebut menyatakan bahwa berita acara pengambilan sumpah advokat nomor 118 atas nama Razman Arif Nasution, yang dilaksanakan pada 2 November 2015, resmi dibekukan.

Hal serupa terjadi pada Firdaus Oiwobo. Berdasarkan surat penetapan Ketua PT Banten nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025, berita acara sumpahnya juga dinyatakan tidak berlaku.

Tak Bisa Lagi Beracara di Pengadilan

Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa pembekuan ini membuat keduanya kehilangan hak untuk berpraktik sebagai advokat. Dengan demikian, Razman dan Firdaus tidak lagi bisa mewakili klien dalam persidangan.

“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Yanto menambahkan, keputusan ini diambil untuk menjaga integritas dan wibawa pengadilan.

“Ini merupakan langkah untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan,” tegasnya.

Razman Tetap Dampingi Klien

Meski berita acara sumpahnya sudah dibekukan sejak Selasa, Razman masih terlihat mendampingi seleb TikTok, Vadel Badjideh, yang diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).

Razman mengklaim belum menerima surat pembekuan dari PT Ambon dan mempertanyakan mengapa informasi tersebut sudah menyebar luas sebelum surat sampai ke tangannya.

“Surat belum sampai ke tangan saya. Aneh, kok sudah ramai dibicarakan sementara saya belum menerimanya?” kata Razman.

Lebih lanjut, ia bersikeras bahwa dirinya masih memiliki hak untuk mendampingi klien, karena menurutnya, pembekuan sumpah tidak otomatis melarangnya berpraktik sebagai pengacara.

“Tidak ada aturan yang menyatakan saya tidak boleh beracara,” ujarnya.

Namun, dengan status sumpah advokat yang telah dibekukan, keabsahan Razman dan Firdaus dalam mendampingi klien di pengadilan kini dipertanyakan. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *