Pradanamedia/Palangka Raya, 25 Juni 2025 – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026. Kegiatan ini dilangsungkan di Aula Bapperida Kalteng, Palangka Raya, Selasa (25/6/2025).

Rapat dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng sekaligus Kepala Bapperida, Leonard S. Ampung. Dalam sambutannya, Leonard menegaskan pentingnya menjadikan falsafah Huma Betang sebagai dasar nilai dalam penyusunan RKPD.
“RKPD Provinsi Kalimantan Tengah disusun tanpa melepaskan falsafah nenek moyang kita, Huma Betang. Nilai-nilai kebersamaan, gotong royong, toleransi, dan kesetaraan harus menjadi ruh dari setiap kebijakan pembangunan,” ujar Leonard.
Ia juga menekankan bahwa penyusunan RKPD harus terintegrasi dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional Tahun 2026 dan mengikuti pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, RKPD 2026 juga harus sinkron dengan arah pembangunan jangka menengah daerah melalui RPJMD Kalteng 2025–2029.
“Sinergi antara pusat dan daerah adalah kunci keberhasilan. RKPD harus adaptif, responsif, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Rapat evaluasi ini turut dihadiri oleh Direktur SUPD II Kementerian Dalam Negeri, Iwan Kurniawan, ST., MM, serta Analis Kebijakan Ahli Madya, Wisnu Hidayat, SE., M.Si. Selain itu, hadir pula perwakilan dari kementerian/lembaga pusat, kepala perangkat daerah, dan stakeholder pembangunan daerah lainnya yang turut memberikan catatan dan masukan terhadap draf Rancangan Pergub RKPD 2026.
Forum ini menjadi bagian dari proses strategis untuk memastikan arah kebijakan pembangunan Kalimantan Tengah selaras dengan visi “Kalteng Berkah, Maju, dan Bermartabat.” (KN)
