
Pradanamedia, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membatalkan 14 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang zirkon karena dinilai tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 540/836/III.2/DESDM tertanggal 24 Juni 2025.
Langkah tegas ini diambil setelah dilakukan evaluasi berkala terhadap dokumen RKAB perusahaan-perusahaan tambang mineral bukan logam tersebut.Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo, menyampaikan bahwa pembatalan dilakukan berdasarkan hasil penelaahan administrasi dan teknis yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan regulasi pertambangan.
“Evaluasi dilakukan secara berkala sebagai bagian dari fungsi pengawasan pemerintah daerah. Dari hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah RKAB yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan,” ujar Sutoyo, Jumat (13/2/2026).
Ia menegaskan, pembatalan ini bukan semata-mata tindakan administratif, melainkan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak merugikan daerah maupun masyarakat.
Evaluasi terhadap RKAB dinilai krusial karena dokumen tersebut menjadi dasar legal operasional perusahaan, mulai dari rencana produksi hingga kewajiban lingkungan.
Menurut Sutoyo, perusahaan yang RKAB-nya dibatalkan dapat mengajukan kembali dokumen perencanaan dengan melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan. Pemerintah daerah, lanjutnya, tetap membuka ruang pembinaan agar pelaku usaha dapat beroperasi secara legal dan tertib.
Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa sektor pertambangan di Kalteng tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga pada kepatuhan hukum serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi rutin terhadap seluruh pemegang izin usaha pertambangan guna memastikan kegiatan eksploitasi mineral berjalan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik. (AK)





