Evaluasi Keamanan Pasca Unjuk Rasa: Presiden Tegaskan Tindak Tegas Aksi Anarkistis

HUKAM NASIONAL
Bagikan Berita

Pradanamedia / Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi situasi keamanan terkini di tanah air. Pertemuan tersebut berlangsung di Bogor pada Sabtu, 30 Agustus 2025, dan membahas berbagai perkembangan penting terkait stabilitas nasional.

Menurut Jenderal Listyo Sigit, diskusi tersebut turut mencakup evaluasi terkait gelombang unjuk rasa yang terjadi belakangan ini. Ia mengungkapkan bahwa beberapa aksi demonstrasi yang terjadi di beberapa daerah telah melanggar ketentuan yang berlaku. “Kami melihat bahwa dalam beberapa hari terakhir, eskalasi yang terjadi cenderung mengarah pada tindakan anarkistis, mulai dari pembakaran gedung dan fasilitas umum, hingga penyerangan terhadap markas dan area publik lainnya. Tindakan-tindakan ini jelas bertentangan dengan hukum dan bisa digolongkan sebagai peristiwa pidana,” ungkap Kapolri.

Jenderal Listyo juga menekankan bahwa meskipun setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya, tindakan tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, termasuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ia mengingatkan bahwa penyampaian pendapat tidak boleh mengabaikan kepentingan umum dan harus menjaga persatuan bangsa.

Lebih lanjut, Kapolri menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan tegas untuk menanggapi aksi-aksi anarkistis yang terjadi. “Presiden memerintahkan agar kami, TNI dan Polri, mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap pelaku tindakan anarkistis,” katanya.

Kapolri juga mengingatkan pentingnya proses penyampaian pendapat yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, untuk menjaga ketertiban dan kesatuan bangsa.

Dengan peringatan ini, pemerintah berharap agar setiap aksi penyampaian pendapat di masa depan dapat dilakukan dengan tertib, menghormati hak orang lain, dan selalu mengedepankan kepentingan bersama demi stabilitas nasional. (AK)


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *