Pradanamedia/Jakarta, 09 Juni 2025 – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap dampak lingkungan dari kegiatan tambang di kawasan tersebut.
Berdasarkan data yang dirilis di laman resmi Kementerian ESDM pada Minggu (8/6/2025), saat ini terdapat lima perusahaan yang memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Raja Ampat. Dua di antaranya, yaitu PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP), mengantongi izin dari pemerintah pusat. PT Gag Nikel telah mengantongi Izin Operasi Produksi sejak 2017, sementara PT ASP sejak 2013.
Tiga perusahaan lainnya mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, yakni:
- PT Mulia Raymond Perkasa (IUP sejak 2013),
- PT Kawei Sejahtera Mining (IUP sejak 2013),
- PT Nurham (IUP sejak 2025).
Dari hasil evaluasi sementara, hanya PT Gag Nikel yang saat ini aktif berproduksi. Perusahaan ini memiliki wilayah izin seluas 13.136 hektare dan termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang mendapat persetujuan untuk beroperasi di kawasan hutan berdasarkan Keputusan Presiden No. 41 Tahun 2004. Eksploitasi sumber daya nikel oleh PT Gag Nikel dimulai sejak keluarnya izin produksi pada tahun 2017.
Pada kunjungan kerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke Pulau Gag, Minggu (8/6), Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno yang turut mendampingi menyatakan bahwa tidak ditemukan kerusakan lingkungan yang signifikan. “Secara keseluruhan, tambang ini tidak bermasalah. Tidak ada sedimentasi di wilayah pesisir yang dapat mengganggu ekosistem laut,” ujarnya.
Meskipun demikian, Kementerian ESDM tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk memeriksa seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan mematuhi standar teknis, lingkungan, dan sosial yang berlaku.
Direktur Pengembangan Usaha PT Antam Tbk, I Dewa Wirantaya, selaku pemilik PT Gag Nikel, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjalankan praktik tambang yang berkelanjutan. “Kami tunduk pada semua aturan teknis dan lingkungan, serta bertekad menjadi agen pembangunan bagi masyarakat lokal,” katanya.
Kunjungan ini dilakukan setelah Menteri Bahlil menghentikan sementara operasi PT Gag Nikel pada 5 Juni 2025. Keputusan tersebut diambil sebagai respons atas keluhan warga terkait dugaan dampak negatif kegiatan pertambangan terhadap kawasan wisata alam Raja Ampat yang terkenal secara global. (KN)
