PRADANAMEDIA/KUALA KAPUAS – Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas. Empat pelaku berhasil ditangkap masing-masing berinisial H (21), AR (18), DYS (17), dan A (20).
Para pelaku ditangkap pada 10 hingga 11 Oktober 2025 setelah diduga mencuri di rumah milik Joni Arifin (48) pada Kamis malam, 4 September 2025, sekitar pukul 23.45 WIB. Mereka diketahui masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan merusak teralis besi, lalu membawa kabur sejumlah barang berharga.
Barang curian yang digasak pelaku antara lain perhiasan emas 999 berupa gelang, kalung, mata kalung, dan cincin dengan total berat sekitar 122 gram, serta uang tunai sebesar Rp50 juta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp269,6 juta dan segera melapor ke Polsek Kapuas Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat. Dua pelaku pertama, DYS dan H, ditangkap pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 12.26 WIB di Jalan Harapan, Kapuas Tengah. Keesokan harinya, dua pelaku lain, AR dan A, berhasil diringkus di wilayah Bina Desa, Kapuas Tengah.
Dalam penangkapan itu, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya:
- Dari AR (18): 1 unit iPhone 11 dan 1 sepeda motor Honda Scoopy.
- Dari A (20): uang tunai Rp2 juta, 1 HP Oppo hitam, 1 kaos hitam, dan 1 celana pendek hitam.
- Dari DYS (17): 1 kaos hitam bertuliskan “Queen”, 1 celana jeans Levi Strauss & Co, serta 1 buah linggis yang digunakan saat beraksi.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa keempat pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama solid antara Resmob Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Tengah. Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat,” ujar AKP Rizki.
Kapolsek Kapuas Tengah, AKP Muhammad Saladin, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat.
“Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada warga. Setiap laporan masyarakat pasti kami respon dengan tindakan nyata,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., memberikan apresiasi kepada tim gabungan atas keberhasilan mereka.
“Kami mendorong seluruh jajaran untuk bertindak cepat, profesional, dan humanis dalam menangani setiap perkara. Keberhasilan ini bukti nyata dedikasi Polres Kapuas menjaga keamanan masyarakat,” tuturnya.
Kini, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (AK)

