Eks Marinir RI Gabung Tentara Rusia, Kemlu Pantau dan Kemenkum Tegaskan Kewarganegaraan Gugur

INTERNASIONAL PEMERINTAHAN

Pradanamedia/Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) terus memantau perkembangan kasus mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang diketahui bergabung dengan militer Rusia dalam perang di Ukraina. Pemantauan dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow.

“Yang bersangkutan memang masih menjadi subjek pemantauan dari KBRI Moskow. Kami terus mencermati setiap perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini,” ujar Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah Soemirat, kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

Rolliansyah juga menanggapi pernyataan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menyebutkan bahwa status kewarganegaraan Satria dinyatakan gugur karena bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden. Ia menegaskan bahwa Kemlu senantiasa berkoordinasi lintas kementerian untuk memastikan langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum nasional.

“Antarkementerian terus menjalin koordinasi agar penanganan kasus ini tetap selaras dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Satria telah kehilangan status sebagai warga negara Indonesia (WNI). Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang menyebutkan bahwa WNI yang bergabung dengan militer asing tanpa izin otomatis kehilangan kewarganegaraannya.

“Jika seseorang bergabung secara aktif ke dalam angkatan bersenjata negara asing tanpa persetujuan Presiden, maka status kewarganegaraannya otomatis gugur,” kata Supratman di Jakarta Selatan, Rabu (14/5).

Saat ini, Kemenkumham bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk menyampaikan informasi tersebut kepada Satria melalui perwakilan diplomatik RI di Rusia.

Desersi Sejak 2022, Satria Dipecat dari TNI

Satria diketahui meninggalkan dinas militer tanpa izin sejak 13 Juni 2022. Ia tidak kembali menjalankan tugasnya di Itkormar dan hingga kini berstatus sebagai desersi.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta menjelaskan bahwa Satria telah diadili secara in absentia oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023. Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara satu tahun serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer.

“Putusan perkara nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 telah menetapkan hukuman pidana satu tahun penjara serta PTDH. Putusan ini berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023,” terang Made Wira.

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah karena melibatkan mantan prajurit yang terlibat dalam konflik asing, sekaligus menimbulkan implikasi hukum terkait status kewarganegaraan dan kedisiplinan militer. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *