Pradanamedia / Palangka Raya – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, menyatakan bahwa kehadirannya di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) merupakan bentuk komitmen terhadap transparansi dan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum. Ia hadir untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang zirkon di wilayah tersebut.
Vent menjelaskan bahwa sebagai pejabat publik, dirinya memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk mendukung perbaikan tata kelola sektor pertambangan. “Kehadiran saya ini bagian dari ikhtiar bersama untuk menciptakan pengelolaan tambang yang lebih baik, khususnya dalam sektor zirkon,” ucapnya.
Dalam sepekan terakhir, Vent telah dua kali memenuhi panggilan penyidik—pada Jumat, 19 September, dan Senin, 22 September 2025. Ia menyampaikan bahwa Dinas ESDM siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam menyediakan data maupun informasi teknis guna memperlancar jalannya proses hukum.
Lebih lanjut, Vent menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang terbuka dan akuntabel, agar hasilnya benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Ia juga melihat proses penyidikan ini sebagai momentum penting untuk memperbaiki sistem perizinan serta menutup peluang penyimpangan yang dapat merugikan negara.
Penyelidikan Kejati Kalteng saat ini tengah menyoroti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Investasi Mandiri (PT IM) dalam aktivitas ekspor hasil tambang zirkon, dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. Dugaan tersebut melibatkan praktik perdagangan mineral bukan logam dan batuan yang mengandung mineral ikutan bernilai tinggi.
“Kami siap mendukung penuh proses ini dengan menyuplai data yang dibutuhkan dan memberikan keterangan yang diperlukan. Ini adalah langkah konkret untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan,” tegas Vent.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap agar penyelidikan ini dapat mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab, sehingga pengelolaan sumber daya alam ke depan bisa berlangsung secara adil, tertib, dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat luas. (AK)
