Dugaan Politik Uang Jelang PSU Barito Utara, Bawaslu Kalteng Lakukan Penyelidikan

HUKAM LOKAL POLITIK

PRADANAMEDIA/MUARA TEWEH – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara, terjadi insiden mengejutkan yang mengindikasikan adanya praktik politik uang. Salah satu tim sukses pasangan calon (paslon) diduga membagikan uang kepada warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk PSU pada Jumat (14/3/2025).

Menanggapi temuan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut.

Sebuah video yang beredar pada Jumat (14/3) menunjukkan aparat kepolisian dan TNI mengamankan sejumlah warga yang diduga terlibat dalam praktik politik uang. Identitas mereka ditutup dengan sarung, sementara kasus ini kini ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk proses lebih lanjut.

Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus ini secara serius. “Dugaan ini sedang diperiksa lebih lanjut oleh Sentra Gakkumdu. Jika ditemukan bukti yang cukup dan unsur pelanggaran terpenuhi, maka akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, menyampaikan bahwa kasus ini saat ini berada dalam penanganan Bawaslu Barito Utara.

“Jika terbukti melanggar Pasal 73 Undang-Undang Pemilihan, sanksinya bisa berupa hukuman administratif maupun pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sanksi pidana dalam kasus ini dapat berupa hukuman kurungan mulai dari 36 bulan hingga 72 bulan, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar, sesuai dengan Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan.

Saat ditanya mengenai kemungkinan diskualifikasi calon yang diduga terlibat, Nurhalina menyebut bahwa hal tersebut masih menunggu hasil kajian lebih lanjut. “Keputusan terkait sanksi akan bergantung pada hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung,” tambahnya. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *