Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Kotim Menguat, Kejati Kalteng Isyaratkan Tersangka Segera Diumumkan.

Palangka Raya, Pradanamedia – Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun anggaran 2023/2024 di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terus bergulir.
Proses penyidikan saat ini masih berjalan dan memasuki tahap penguatan alat bukti. Pihak kejaksaan mengindikasikan penetapan tersangka tinggal menunggu waktu, meskipun jadwal pengumumannya masih mempertimbangkan momentum Ramadan hingga libur panjang Idulfitri.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa tim penyidik tetap bekerja mengusut perkara tersebut. Ia meminta publik bersabar karena proses hukum masih berjalan sesuai tahapan.
“Belum ada penetapan tersangka. Prosesnya masih berjalan terus,” ujar Hendri singkat, Rabu (4/3).
Dalam penyidikan yang berlangsung, tim kejaksaan telah memeriksa puluhan saksi guna menggali keterangan terkait penggunaan dana hibah Pilkada tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti dan alat bukti juga telah diamankan untuk memperkuat konstruksi perkara.Terkait dugaan kerugian negara yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp8 miliar, pihak kejaksaan belum memberikan rincian lebih jauh. Meski demikian, Hendri mengakui terdapat indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut.Ia menegaskan, hasil akhir perhitungan dan penetapan pihak yang bertanggung jawab akan diumumkan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.
Penyidikan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi di Kabupaten Kotawaringin Timur. (AK)





