**PRADANAMEDIA/ PALANGKA RAYA – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) kembali bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, pasangan calon nomor urut 01, Purman Jaya dan Hendro Nakalelo atau dikenal dengan sebutan Gogo-Helo, resmi mengajukan gugatan jilid dua usai hasil pemungutan suara ulang (PSU) dinilai tak mencerminkan prinsip demokrasi yang jujur dan adil.
Langkah hukum ini menyusul gugatan sebelumnya yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja), yang berujung pada perintah PSU oleh MK di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua tim hukum Gogo-Helo, Malik Muliawan, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat untuk mendukung permohonan mereka.
“Kami tidak akan datang ke MK dengan tangan kosong. Bukti sudah siap, kami pun resmi terdaftar sebagai pemohon,” tegas Malik pada Jumat (4/4).
Dugaan Politik Uang dan Keterlibatan ASN Jadi Sorotan
Menurut Malik, dugaan pelanggaran dalam PSU sangat serius. Ia menyebutkan adanya indikasi kuat keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam pemenangan salah satu pasangan calon.
“Kami telah melaporkan dugaan keterlibatan ASN ke Bawaslu, dari camat, lurah, hingga kepala dinas. Ini bukan pelanggaran biasa, tapi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” ungkapnya.
Selain itu, Malik menyebutkan telah terjadi penggerebekan dan penyitaan barang bukti terkait praktik politik uang menjelang PSU. Temuan tersebut kini dijadikan bagian dari alat bukti dalam gugatan.
Ia juga mengkritik integritas oknum Bawaslu di berbagai tingkat, meski menegaskan kritiknya hanya tertuju pada individu, bukan lembaganya.
MK Dianggap Harapan Terakhir
Malik berharap MK akan memberikan putusan yang adil dan berpihak pada kebenaran.
“Kami percaya para hakim MK akan memutus perkara ini dengan hati nurani. Jangan biarkan demokrasi di Barito Utara ternodai,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh pendukung Gogo-Helo agar tetap menjaga ketenangan, khususnya dalam momentum Hari Raya Idulfitri yang tinggal beberapa hari lagi.
“Pilkada ini belum usai. Kami mohon masyarakat tetap tenang, sabar, dan terus mendoakan perjuangan ini,” tutup Malik.
Pihak Agi-Saja Siap Hadapi Gugatan
Menanggapi gugatan tersebut, Jubendri Lusfernando, selaku tim hukum pasangan Agi-Saja, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum Gogo-Helo.
“Itu hak mereka. Kami juga sebelumnya mengajukan gugatan ke MK dan dikabulkan,” kata Jubendri.
Ia menjelaskan bahwa PSU sebelumnya merupakan hasil dari temuan fatal yang terverifikasi di dua TPS, yakni TPS 04 Desa Malawaken dan TPS 01 Kelurahan Melayu. Temuan tersebut didokumentasikan secara berjenjang dalam Form D-Kejadian Khusus dan telah menjadi pertimbangan kuat bagi MK untuk memerintahkan PSU.
Pemilu Dinilai Sudah Final
Menurut Jubendri, pelaksanaan PSU sudah berjalan lancar dan sesuai ketentuan, serta diawasi secara ketat oleh Bawaslu dan seluruh jajaran pengawas di lapangan.
“Pelaksanaan pemilu di Barito Utara telah rampung 100 persen. Kami meyakini hasilnya sudah final,” tegasnya.
Meski begitu, pihak Agi-Saja menyatakan siap menghadapi gugatan Gogo-Helo di MK. Mereka juga akan segera mendaftarkan diri sebagai pihak terkait begitu perkara resmi tercatat dalam sistem E-BRPK.
“Kami akan kooperatif mengikuti seluruh tahapan sidang di MK,” tutup Jubendri. (RH)