Drama Konstitusi Korea: Yoon Suk Yeol Resmi Lengser, Negeri Ginseng Bergejolak

INTERNASIONAL

Pradanamedia/Jakarta – Mahkamah Konstitusi Korea Selatan resmi memberhentikan Yoon Suk Yeol dari jabatannya sebagai Presiden. Putusan ini menandai berakhirnya masa jabatan Yoon secara dramatis setelah melewati proses pemakzulan yang memicu gejolak politik nasional.

Dilansir dari Yonhap dan AFP, Jumat (4/4/2025), keputusan bulat dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi diumumkan oleh penjabat Ketua MK, Moon Hyung-bae, dan disiarkan langsung ke seluruh negeri. Putusan ini langsung berlaku, memaksa Korea Selatan segera bersiap menggelar pemilihan presiden darurat dalam waktu 60 hari.

Korsel Harus Segera Pilih Presiden Baru

Mengacu pada Pasal 68-2 Konstitusi Korea Selatan, jika jabatan Presiden kosong karena pemakzulan, pemilihan pengganti harus dilangsungkan dalam waktu 60 hari. Hal ini diperkuat oleh Pasal 35-2 Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik, yang menyatakan bahwa pemilihan harus diumumkan secara terbuka oleh Presiden atau penjabat Presiden paling lambat 50 hari sebelum hari pemilihan.

Penjabat Presiden Han Duck-soo kini diwajibkan mengumumkan tanggal pemilihan selambat-lambatnya pada 14 April 2025. Hingga kini, tanggal resmi pemungutan suara belum ditentukan.

Sebagai catatan sejarah, Korea Selatan terakhir kali memakzulkan presidennya pada 2017, ketika Park Geun-hye dicopot pada 10 Maret dan pemilihan penggantinya dilaksanakan pada 9 Mei—tepat 60 hari kemudian.

Menariknya, meskipun Pasal 34 UU Pemilihan menyebutkan pemilihan presiden biasanya digelar hari Rabu, klausul ini hanya berlaku jika presiden menyelesaikan masa jabatan secara penuh. Dalam kasus pemakzulan, seperti pada 2017, pemungutan suara bisa digelar di hari lain—termasuk hari Selasa.

Krisis Konstitusi yang Mengguncang Negeri

Yoon dimakzulkan oleh Majelis Nasional pada Desember 2024, setelah ia mendeklarasikan darurat militer dan mengerahkan tentara ke parlemen demi memaksakan keputusannya. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Mahkamah menyatakan Yoon menyalahgunakan kekuasaan dengan menggunakan militer untuk tujuan politik, serta mengkhianati kepercayaan rakyat. “Tindakannya merusak tatanan konstitusional dan membahayakan stabilitas Republik,” demikian bunyi putusan para hakim.

Keputusan tersebut memicu respons emosional yang tajam di tengah masyarakat. Kelompok anti-Yoon menyambut keputusan itu dengan sorak sorai dan pelukan, sementara para pendukung setia Yoon menangis histeris di luar kediamannya. Bahkan, dua pendukung ekstrem dilaporkan meninggal dunia setelah melakukan aksi bakar diri sebagai bentuk protes.

Situasi yang semakin panas membuat negara-negara seperti Amerika Serikat, Prancis, Rusia, dan China mengeluarkan peringatan perjalanan kepada warganya agar menjauhi area demonstrasi.

Langkah Politik Selanjutnya

Partai-partai politik diprediksi akan menggelar pemilihan pendahuluan pada akhir April. Para kandidat harus mendaftarkan diri selama dua hari sejak 24 hari sebelum hari pemilihan, dan masa kampanye akan berlangsung mulai 22 hari sebelum pemungutan suara hingga sehari sebelum pemilihan berlangsung.

Korea Selatan kini berada di titik krusial: transisi kekuasaan yang penuh tantangan, di tengah masyarakat yang terbelah. Semua mata kini tertuju pada penjabat Presiden dan Komisi Pemilihan Umum Nasional untuk memastikan proses berjalan lancar dan demokratis. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *